
Dok. ist (17/3/2026) Unit PPA sudah dilakukan dan sudah masuk ke dalam ruko atau rumahnya daripada Inara di tempat kejadian.
Jakarta - Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Inara Rusli di kawasan Jakarta Barat pada Senin (16/3) siang. Olah TKP ini berkaitan dengan laporan Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi atas dugaan perzinaan dan perselingkuhan, dilansir dari detikHot.
Proses olah TKP dilakukan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, mengatakan pihaknya mendapat informasi dari petugas rumah Inara Rusli untuk melakukan pendokumentasian lokasi.
"Tadi pagi saya ditelepon dan diberikan ada beberapa update bahwa pagi tadi dari pihak unit PPA sudah dilakukan dan sudah masuk ke dalam ruko atau rumahnya daripada Inara di tempat kejadian. Mereka foto-foto semua, dari tempat sofanya, hordeng dan lain-lain. Layout tempat itu sudah difoto," kata Tommy Tri Yunanto di Polda Metro Jaya, Senin (16/3).
Tommy menyebut penyidik juga berencana melakukan penyitaan sejumlah barang dari lokasi tersebut. Namun proses itu kemungkinan dilakukan setelah Lebaran.
"Nanti untuk penyitaannya mungkin habis Lebaran. Jadi sudah dikoordinasikan baik itu ke lawyernya Inara, Mas Daru, dan juga kepada saya. Tadi sudah dilaporkan juga kepada penyidik, penyidik sudah lapor ke saya juga," ungkapnya.
Ia menjelaskan barang-barang yang kemungkinan disita antara lain rekaman CCTV hingga beberapa benda yang berada di lokasi kejadian.
"Kelihatannya memang yang akan diambil nanti CCTV, kalau ada sofa mungkin sofanya, atau mungkin hordeng. Jadi itu menandakan bahwa tempat kejadian itu betul atau tidak ada di situ. Jadi nanti diidentifikasi," jelasnya.
Menurutnya, tim Inafis dari Polda Metro Jaya juga turut hadir dalam proses olah TKP tersebut untuk melakukan identifikasi.
"Tadi juga dari pihak Inafis datang juga, identifikasi dari Polda Metro," ujarnya.
Tommy juga menanggapi pernyataan pihak kuasa hukum Inara Rusli yang menyebut video dugaan adegan syur berdurasi dua jam tidak benar. Sehingga CCTV diuji kepolisian.
"Itu betul sekali. Jadi dua jam itu tidak benar adanya. Makanya kenapa kita mau menguji lagi alat bukti, karena apakah alat bukti ini sesuai, komprehensif, atau apa," bebernya.
Ia menegaskan proses hukum harus melihat seluruh aspek dan alat bukti yang ada.
"Karena yang namanya proses hukum ini kan tidak serta merta melihat dari satu sisi saja. Tapi ada berbagai sisi yang memenuhi unsur materiilnya," katanya.
Tommy menambahkan penilaian terhadap alat bukti juga harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau kita ngomongin masalah alat bukti yang cukup, alat bukti yang sah, itu harus sesuai dengan KUHAP, dengan undang-undang. Karena kalau tidak, kita juga sebagai terlapor mempunyai hak untuk meminta haknya kalau ada yang kurang atau masih kurang yakin," ungkapnya.
Terkait durasi video yang beredar, Tommy menegaskan rekaman tersebut tidak mencapai dua jam.
"Kalau menitnya saya tidak cukup tahu, yang jelas tidak dua jam ya. Tidak lebih dari satu jamlah. Nanti durasinya bakal kita lihat sendiri juga. Karena omongan dua jam itu sangat tidak tepat," katanya.
Saat olah TKP berlangsung, Inara Rusli diketahui berada di lokasi bersama kuasa hukumnya.
"Kalau tadi di lokasi, Inara dengan kuasa hukumnya, Mas Daru," ujarnya.
Ia juga memastikan tidak ada anggota keluarga lain yang hadir di rumah tersebut.
"Nggak ada, cuma Inara dan kuasa hukum saja," pungkasnya. (*)