Ditetapkan sebagai Tersangka Tidak Ditahan? Bukan Karena Napoleon Jenderal Bintang Dua -->

Breaking news

Live
Loading...

Ditetapkan sebagai Tersangka Tidak Ditahan? Bukan Karena Napoleon Jenderal Bintang Dua

Saturday 29 August 2020


Napoleon diberlakukan sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice (29/8/2020).

Jakarta- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, tidak menunjukkannya Irjen Napoleon Bonaparte yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus gratifikasi pengurusan pencabutan red notice karena pertimbangan penyidik.

"Tentunya penyidik ​​tetap berpedoman KUHAP. Sudah diatur bahwa untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subyektif dan obyektifnya," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Dia membantah alasan tidak perwira tinggi karena Napoleon. "Tidak (bukan karena pangkat jenderal bintang dua). Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif (penyidik)," katanya

Irjen Napoleon kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020). Napoleon diberlakukan sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice . "Jadi tersangka ini sebagai saksi untuk tersangka lainnya," kata Awi.

Tak hanya Napoleon, hari ini penyidik ​​juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya, yakni Brigjen Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi dan Djoko Soegiarto Tjandra. "Tiga tersangka sudah hadir kecuali tersangka atas nama TS," tutur Awi.

Dalam mengungkap kasus ini, penyidik ​​tidak mengejar pengakuan tersangka, namun melacak berdasarkan kejahatan ilmiah. "Penyidik ​​tidak mengejar pengakuan, penyidik ​​bekerja sesuai dengan investigasi kejahatan ilmiah ," tuturnya.

Untuk itu, sehari sebelumnya penyidik ​​telah melakukan rekonstruksi tentang kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice . Rekonstruksi itu dilaksanakan berdasarkan rekaman CCTV di lantai satu Gedung TNCC Mabes Polri.

Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan penghapusan red notice, penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan status tersangka kepada Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. 
 (*)