Berlakukan Hukuman Mati Tahanan Palestina, Presiden Turki Erdogan Kecam Keputusan Parlemen Israel 'Era Nazi' -->

Menu Atas

 NEWS PENDIDIKAN  

Recent Posts Label

 ==================================== 

Adsense

Breaking news

Live News
Loading...

Berlakukan Hukuman Mati Tahanan Palestina, Presiden Turki Erdogan Kecam Keputusan Parlemen Israel 'Era Nazi'

Saturday, 11 April 2026

Dok. ist (11/4/2026) Akhir Maret lalu, parlemen Israel mengesahkan undang-undang kontroversial yang memberlakukan hukuman mati bagi tahanan Palestina.


Jakarta - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengecam keputusan parlemen Israel, Knesset, untuk memberlakukan hukuman mati kepada tahanan Palestina. Erdogan menyamakan hukuman mati itu dengan kebijakan Adolf Hitler terhadap orang Yahudi pada era Nazi.


"Apa yang sedang dilakukan adalah diskriminasi; itu adalah rasisme. Itu berarti menerapkan di Israel, versi yang lebih buruk dari rezim apartheid yang digulingkan di Afrika Selatan pada tahun 1994," kata Erdogan saat berbicara dalam pertemuan Sayap Perempuan Konferensi Internasional Partai Politik Asia (ICAPP), seperti dilansir Anadolu Agency, Sabtu (11/4).


"Apakah ada perbedaan mendasar antara kebijakan mengerikan Hitler terhadap orang-orang Yahudi dan keputusan yang telah diadopsi oleh parlemen Israel dengan penuh gegap gempita?" tanya Erdogan dalam pernyataannya.


"Bukankah semua ini merupakan manifestasi baru dari kebijakan penyangkalan, penghancuran, penindasan, dan eksekusi politik terhadap rakyat Palestina?" imbuhnya, dilansir dari Detikcom.


Erdogan mengatakan bahwa menjatuhkan hukuman mati hanya kepada tahanan Palestina sama saja dengan "apartheid" dan mengubah hukum menjadi "instrumen fasisme rasis".


Disebutkan oleh Erdogan bahwa kawasan Timur Tengah, termasuk Turki, mengalami masa-masa yang menyakitkan, sulit, dan kelam dalam beberapa tahun terakhir. Konflik demi konflik terus terjadi, seperti di Jalur Gaza, Suriah, Iran, hingga Lebanon.


Dia menyinggung soal pengeboman Israel yang meningkat terhadap Lebanon, yang menjadi markas kelompok Hizbullah yang didukung Iran, setelah gencatan senjata disepakati oleh Amerika Serikat (AS) dan Iran pekan ini. Dari semua konflik itu, anak-anak dan perempuan banyak menjadi korban.


"Jaringan genosida ini, yang dibutakan oleh darah dan kebencian, terus membunuh anak-anak dan perempuan yang tidak bersalah," sebut Erdogan.


Belum ada tanggapan langsung Israel soal komentar terbaru Erdogan ini.


Pada akhir Maret lalu, parlemen Israel mengesahkan undang-undang kontroversial yang memberlakukan hukuman mati bagi tahanan Palestina yang terbukti bersalah melakukan apa yang disebut sebagai "aksi teroris". Undang-undang ini berlaku bagi tahanan Palestina yang tinggal di area-area yang dikuasai Israel.


Undang-undang tersebut menjadikan hukuman mati dengan metode hukuman gantung sebagai hukuman standar bagi tahanan Palestina asal Tepi Barat yang diduduki Israel, yang terbukti melakukan tindak pembunuhan terhadap warga Israel atau aksi terorisme.


Undang-undang itu dikecam keras oleh kelompok hak asasi manusia (HAM) Israel dan Palestina. Mereka menganggap undang-undang tersebut rasis, kejam, dan tidak akan mencegah warga Palestina melakukan tindakan melawan penjajahan.


Undang-undang tersebut menghadapi tantangan hukum di Mahkamah Agung Israel, dengan kelompok HAM terkemuka Israel mengumumkan telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung negara itu untuk menentang undang-undang itu. (**)