Jadi Begal, 14 Pelaku Geng Motor "Make Muke" Dicokok Polisi -->

Breaking news

Live
Loading...

Jadi Begal, 14 Pelaku Geng Motor "Make Muke" Dicokok Polisi

Thursday 6 August 2020


Jakarta Barat- 14 orang pelaku begal yang juga merupakan geng motor Maju Kena Mundur Kena (Make Muke) dibekuk Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat meringkus. Mereka dibekuk di Jalan Kapuk Raya, Cengkareng Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng, Kompol H. Khoiri menerangkan, awalnya empat orang pelaku bernama I W, Di, Ji dan Fi serta belasan temannya berkumpul sambil meminum-minuman keras.

Setelah itu, para pelaku berkeliling mencari musuh untuk diajak tawuran. Musuh yang dipilihnya pun secara random siapa saja yang ditemui akan diserang.

Namun, saat berkeliling kelompok pelaku menemukan seorang korban bernama Fajar mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dihadang oleh empat orang pelaku.

"Keempat orang ini memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motornya dengan diancam menggunakan senjata tajam," terang Khoiri, Rabu (05/08/2020).

Ketika sepeda motor mau dibawa oleh pelaku, lanjut Khoiri, korban berteriak 'begal' dan pelaku yang panik turun dari sepeda motornya. Kemudian, para pelaku melakukan penyerangan kepada kelompok tawuran di sana.

Kelompok korban yang tidak memiliki persiapan dan kalah jumlah akhirnya kocar-kacir. Tapi korban bernama Fajar sempat terkena bacokan oleh pelaku hingga menjalani perawatan medis.

"Jadi kelompok ini memang meresahkan. Mereka bentuk geng motor bernama Make Muke ini sudah dua bulan. Bahkan, kelompok ini mau buat cabang geng motor dengan nama Make Muke 410 dan 411," lanjut dia.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius menambahkan, dari hasil interograsi ternyata geng motor ini gabungan dengan geng Tabaci. Dimana kelompok ini terdiri dari pemuda Kalideres, Srengseng, Jembatan Gantung, Bojong dan Kapuk.

"Gank ini beraksi setiap malam Minggu atau pas malam liburan didahului dengan mencari lawan melalui medsos IG dan FB sekitar pukul 03.00 WIB, para pelaku juga sebelum melakukan aksinya menenggak minuman keras dan minum obat-obatan yaitu jenis Tramadol ataupun lexotan," tegas Antonius.

Dari hasil penangkapan empat orang itu, pihaknya mengembangkan dan berhasil menangkap sembilan orang lainnya antaranya IM, SN, GG, FI, MA, RI, HU, RI dan Gi di lokasi terpisah.

"Ada belasan senjata tajam yang kami amankan dari tangan para pelaku. Beberapa sepeda motor yang digunakan hasil kejahatan juga turut diamankan," katanya.

Pihaknya juga tengah mendalami kasus tersebut sampai saat ini penyidik pelaku ada laporan sebanyak 4 LP (Laporan Polisi) dan beberapa barang bukti hasil kejahatan seperti 3 unit sepeda motor dan beberapa HP Rampasan.

Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun penjara.