Mulai September 2020, pegawai swasta gajih dibawah 5 juta terima bantuan -->

Breaking news

Live
Loading...

Mulai September 2020, pegawai swasta gajih dibawah 5 juta terima bantuan

Thursday 6 August 2020

Ilustrasi.

Bulan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan,

Jakarta- Mulai September 2020, pegawai swasta yang memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu.

Lantas bagaimana mekanisme penyaluran bantuan tersebut?

"Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan," kata Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam keterangan resmi Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kamis (6/8/2020).

Artinya, bantuan tersebut akan diberikan kepada pegawai swasta setiap dua bulan sekali dalam kurun waktu empat bulan. Adapun besaran yang akan diterima pegawai setiap dua bulan bisa mencapai Rp 1,2 juta.

"[Penyaluran] ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," katanya.

Erick mengemukakan aturan hukum kebijakan tersebut saat ini dalam tahap finalisasi. Rencananya, kebijakan tersebut akan berlaku pada September 2020. Bantuan ini diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

"Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah akan memberikan bantuan berupa tambahan gaji kepada pegawai swasta yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan. Ini akan diberikan kepada sekitar 13 juta pegawai dengan total anggaran Rp 31,2 triliun.

Dengan berbagai stimulus tambahan tersebut, maka pada kuartal III-2020 perekonomian diharapkan bisa tumbuh positif sehingga Indonesia bisa terhindar dari jurang resesi.