Pemerintah bakal beri pinjaman Ibu-ibu 2 juta tanpa bunga -->

Breaking news

Live
Loading...

Pemerintah bakal beri pinjaman Ibu-ibu 2 juta tanpa bunga

Saturday 15 August 2020

Ilustrasi.

Kredit UMKM tersebut adalah kredit lunak yang terutama ditujukan untuk pegawai yang terkena PHK, (15/8/2020).

Jakarta- Pemerintah berencana memberikan bantuan kepada ibu rumah tangga berbentuk kredit modal kerja tanpa bunga sebesar Rp2 juta per debitur.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan bantuan untuk ibu rumah tangga masih dalam proses pembahasan.
Menurut Iskandar, skema bantuan akan diputuskan pada rapat Komite Pembiayaan pada pekan ini.

Namun Iskandar menegaskan bantuan kredit akan ditujukan bagi pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ingin berusaha dan ibu rumah tangga yang melakukan usaha mikro.

“Intinya kredit UMKM tersebut adalah kredit lunak yang terutama ditujukan untuk pegawai yang terkena PHK yang ingin berusaha dan ibu rumah tangga yang melakukan usaha mikro,” kata Iskandar, dilansir Kontan.co.id, Kamis (13/8/2020).

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan fokus pemerintah saat ini adalah membangkitkan ekonomi pengusaha kecil yang unbankable atau tidak terjangkau oleh bank.

Salah satunya lapisan usaha kecil, biasanya mengakses pinjaman dari program PNM Mekar yang mencapai 6,2 juta unit usaha.

“Mereka ini mayoritas perempuan jumlah perusahaannya unit usaha mencapai 6,2 juta. Mereka tidak mengakses kepada bank, tapi langsung kepada para pemberi pinjaman yang menggunakan dana pemerintah tersebut,” kata Menkeu dalam Web Seminar Stimulus Pemerintah Untuk Perkuat UMKM, Selasa (11/8/2020).

Selain kredit modal kerja tanpa bunga, pemerintah juga merancang bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta kepada 12 juta usaha kecil dengan anggaran sekitar Rp30 triliun.

Kemungkinan, penyaluran kedua stimulus terbaru tersebut bakal disalurkan kepada usaha yang menggunakan institusi seperti koperasi, pegadaian, Mekar, atau berbagai PNM, dan Bank Wakaf.

“Saat ini pemerintah memusatkan perhatianya di kelas ini. Sekarang pemerintah memberikan bansos produktif, dan kredit Rp 2 juta tanpa bunga, untuk usaha ultra mikro yang belum bankable,” ujar Menkeu.