
Jakarta - KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Kanim Jakbar). Kasus ini turut menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim yang kini diperiksa usai menyerahkan diri, dilansir dari Detikcom.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan belasan orang ditangkap dalam operasi ini. Para pihak yang ditangkap tengah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
KPK kemudian mengungkap ada 17 orang yang ditangkap terkait OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Baraat. Pihak yang diamankan di antaranya ada Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, yakni Saffar Godam.
"Benar dari para pihak yang diamankan tersebut Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 juga turut diamankan dalam kegiatan ini. Inisialnya G (Saffar Godam)," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
KPK juga mengamankan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra. Dia diamankan bersama delapan orang penyelenggara negara dan PNS, kemudian 9 orang pihak swasta.
"Di mana para pihak tersebut, 2 orang swasta diamankan di wilayah Bali, kemudian 1 PN (pegawai negeri) diamankan di wilayah Jawa Barat, yang merupakan Kakanwil Jawa Barat, Kakanwil Imigrasi Jawa Barat. Kemudian pihak-pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya," jelas dia.
OTT yang dilakukan itu berkaitan dengan dugaan suap terkait proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia. Namun konstruksi detail perkaranya akan dijelaskan KPK pada saat konferensi pers nanti.
"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia, ya. Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, ya, kartu identitas tetap, ada juga yang sementara atau KITAS. Nah, dalam proses pengurusan tersebut," kata Budi.
Budi menjelaskan tim KPK juga mengamankan mobil, motor, hingga uang tunai asing sebagai barang bukti dalam OTT tersebut.
"Dalam progresnya, ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini, dan juga barang bukti yang diamankan ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas," imbuhnya.
Wamen Imipas Sempat Dicari Penyidik, Lalu Serahkan Diri
Dalam proses OTT ini, KPK juga mengungkap sempat mencari keberadaan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. KPK meminta Silmy untuk koperatif.
"Tim masih terus melakukan pencarian. Benar, masih dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan di Jakbar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat kepada wartawan, Rabu (3/6) sore.
Budi meminta semua pihak bersikap kooperatif. Dia belum menjelaskan detail apa kaitan Silmy terkait OTT itu.
Usai sempat dicari keberadaannya, Silmy Karim lalu tiba di KPK pada Rabu (3/6) malam. KPK menyebut Silmy menyerahkan diri.
"Menyerahkan diri," kata Budi.
"Yang bersangkutan sudah tiba di gedung KPK Merah Putih. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan," sambungnya.
Silmy sempat memberikan respons singkat usai tiba di KPK. Dia mengaku masih menjalani aktivitas hariannya seperti biasa sebelum menyerahkan diri.
"Ya gini aja, menyelesaikan agenda," katanya.
Semalam penyidik KPK juga menggeledah rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan. Namun, belum diketahui barang bukti apa saja yang dibawa KPK.
Respons Menteri Imipas dan Dirjen Imigrasi
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menghormati operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Kanim Jakbar). Agus menegaskan arahannya sudah jelas terhadap jajaran untuk selalu memegang integritas dalam bertugas.
"Kita hormati proses hukum yang berjalan, arahan kita jelas," kata Agus, Rabu (3/6).
Terpisah, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko juga mendukung penuh langkah KPK melakukan penegakan hukum di lingkungan kantor Imigrasi. Hendarsam punya prinsip membawa perubahan dan membersihkan Imigrasi dari dalam.
"Jadi pada prinsipnya kami mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh KPK untuk membongkar kasus apa pun yang ada di imigrasi, karena kehadiran kami yang baru 2 bulan ini di imigrasi spiritnya adalah membawa perubahan dan melakukan pembersihan," katanya.
Hendarsam siap membantu KPK bila membutuhkan dukungan dalam pengembangan perkaranya. Hendarsam tak akan menutup bila KPK menyasar kantor Imigrasi di daerah lain.
KPK memiliki 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak yang ditangkap dalam OTT. KPK dijadwalkan menggelar jumpa pers kasus tersebut hari ini. (**)