Tiga Residivis Begal di Tambora Dibekuk Polisi -->

Breaking news

Live
Loading...

Tiga Residivis Begal di Tambora Dibekuk Polisi

Sunday 2 August 2020


Jakarta- Tiga pelaku begal berinisial S, H dan R berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat. 

Ketiga pelaku tersebut yang diketahui residivis dalam kasus yang sama, dibekuk di rumah kontrakannya pada Sabtu (01/08/2020) siang.

Kapolsek Tambora Iver Son Manossoh mengatakan, ketiganya sudah beraksi di wilayah Tambora sebanyak lima kali yaitu di Tanah Sereal 2 kali, Pekojan satu kali, Jembatan Besi 1 kali dan Tamansari 1 kali.

"Setelah kami menerima laporan dari sejumlah korban pembegalan ketiga pelaku, tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit AKP Suparmin langsung menyelidiki dan berhasil menangkap ketiga pelaku," ungkap Kompol Iver.

Dalam melancarkan aksinya, lanjut Iver,  pelaku tidak segan-segan menakut-nakuti korbannya dengan menggunakan senjata tajam.

"Jika korban melawan saat ditodongkan senjata tajam, pelaku ini tidak segan-segan melukai," lanjutnya.


Masih dikatakannya,  saat digeledah di dalam rumah kontrakan pelaku, ditemukan barang bukti berupa  dua senjata tajam jenis celurit, dua samurai dan 1 badik.

"Kemudian kami juga menemukan alat hisab bong dan satu plastik kecil berisikan sabu sisa pakai. Ada juga  barang bukti curian handpone jenis Iphone dan Samsung J5," ucapnya.

Kini, ketiganya akan menjalani tes urine di Mapolsek Tambora guna mengetahui apakah positif narkoba atau tidak.

"Pelaku akan kita ancam pasal berlapis yaitu 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman 12 tahun penjara. Dan kalau mereka positif narkoba akan kita jerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang tentang Narkotika," tandasnya.