Buntut dari penarikan mobil secara paksa, Bos depkolektor diamankan -->

Breaking news

Live
Loading...

Buntut dari penarikan mobil secara paksa, Bos depkolektor diamankan

Monday 28 September 2020


Pria yang berdomisili di Dusun Glondong, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi itu ditangkap lantaran diduga telah menjadi dalang penarikan mobil kredit secara paksa.


Banyuwangi -Agus Winarto alias Agus Tumin (48), seorang bos salah satu perusahaan jasa alih daya penagihan multifinance di Banyuwangi ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi.


Pria yang berdomisili di Dusun Glondong, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi itu ditangkap lantaran diduga telah menjadi dalang penarikan mobil kredit secara paksa.


Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi pada 25 November 2019 lalu di wilayah Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.


Saat itu timnya berhasil menangkap dua orang tersangka. Kemudian timnya melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa di balik penarikan mobil Innova Reborn warna hitam dengan nopol P 1736 WD tersebut.


"Sebelumnya kita mengamankan dua orang tersangka yang melakukan penarikan mobil. Selanjutnya kita mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap siapa yang memerintah pengambilalihan kendaraan itu. Dan tersangkanya sudah kita amankan," ujar Arman saat jumpa pers di Mapolresta Banyuwangi, Minggu (27/9/2020).


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan 2 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP subs Pasal 368 ayat (2) KUJP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP subs Pasal 335 ayat (1) KUHP.


"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkas Arman.