PT Brantas Abipraya Prs Diduga Tidak Menyediakan APD? Wartawan Tidak Bisa Masuk Lokasi Proyek -->

Menu Atas

 NEWS PENDIDIKAN  

Recent Posts Label

 ==================================== 

Adsense

Breaking news

Live News
Loading...

PT Brantas Abipraya Prs Diduga Tidak Menyediakan APD? Wartawan Tidak Bisa Masuk Lokasi Proyek

Wednesday, 22 July 2026

Dok. nr (22/7/2026) Hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang undang, yaitu Kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) gratis.


Lumajang - Berawal dari aduan masyarakat terkait pembangunan VOLCANIC DISASTER RISK REDUCTION SECTOR LOAN PROJECT -PACKAGE S4 yang di kerjakan oleh PT. Brantas Abipraya (Persero) PT Artajaya Mahakarya Samudra. 


KSO dengan NO PB .02.01-Bbws10.07.4/1177/2025/VOLCANIC -S4

Lokasi Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro Lumajang - Jawa Timur 

Sumber dana : PHLN JICA LOAN IP-590 dengan nilai kontrak : Rp 161.803.682.834,96 (tidak termasuk PP 11%) yang di sebagian material tidak berijin, maka pada (21/7/2026) beberapa awak datang ke lokasi untuk melakukan investigasi baik masalah teknis maupun asal barang yang di kerjakan, akan tetapi setelah nyampe di lokasi di temui bagian K3, di para awak media di larang untuk ke lokasi proyek karena pihak penyedia jasa tidak menyiapkan APD bagi tamu yang akan berkunjung, awak media harus ke kantor penyedia jasa yang jaraknya - + 4 KM dari lokasi proyek.


Menurut Yudi manager K3 yang di temui awak media dikantornya menyampaikan bahwa awak media sebelum ke lokasi harus berkirim surat resmi terlebih dahulu, sehingga kami bisa menyiapkan APD untuk tamu yang akan berkunjung, sedang mengenai kwalitas dan asal usul material yang di gunakan untuk beton ada bagian tersendiri jelasnya.


Di tempat terpisah ketua LSM GMAS(Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera) DPD kabupaten Lumajang Muhammad angkat bicara bahwa hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang undang, yaitu Kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) gratis, termasuk helm, untuk tamu proyek. Sesuai standar keselamatan (K3), kontraktor harus menjamin keselamatan setiap orang di area proyek. Wartawan yang dihalangi meliput dapat melaporkan hal ini ke Dewan Pers karena melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang kebebasan mencari informasi. [1, 2, 3]


Berikut adalah hak dan aturan yang perlu dipahami terkait insiden tersebut:


Wajib Sedia APD: Berdasarkan Permenaker Nomor 8 Tahun 2010, perusahaan atau kontraktor wajib menyediakan APD (helm) bagi siapa saja yang masuk ke area kerja, termasuk tamu. [1, 2, 3]


Kesalahan Kontraktor: Jika kontraktor tidak menyiapkan helm untuk tamu, mereka telah melanggar prosedur standar keselamatan kerja. Pelarangan masuk karena alasan ini merupakan kelalaian dari pihak kontraktor itu sendiri. [1, 2]


Perlindungan Hukum Pers: Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi kerja jurnalistik (mencari dan memperoleh informasi) dapat dipidana.


Langkah Solutif: Jika pihak kontraktor tidak memiliki alat, wartawan dapat meminta kontraktor meminjamkan APD. Wartawan juga bisa meminta didampingi oleh petugas K3 atau pengawas proyek agar tetap aman selama memantau lokasi. [1]


Jika pelarangan tersebut tidak berdasar dan menghalangi tugas peliputan, wartawan berhak melaporkan tindakan tersebut kepada Dewan Pers atau asosiasi pers setempat. Pelajari lebih lanjut mengenai prosedur peliputan dan hak pers melalui Dewan Pers.


Dengan permasalahan tersebut DPD Gmas kabupaten Lumajang akan berkirim surat ke pihak terkait sehingga tidak ada intervensi terhadap kinerja wartawan tandasnya. Bersambung (nr)