Kapolri Bahas Kasus Djoko Tjandra Dalam Raker Bersama DPR -->

Breaking news

Live
Loading...

Kapolri Bahas Kasus Djoko Tjandra Dalam Raker Bersama DPR

Wednesday 30 September 2020


Kasus ini diserahkan kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Tentu dengan satu pesan khusus, yakni tegak lurus dalam menindak. 


Jakarta – Dalam rapat kerja (raker) dengan anggota Komisi III DPR yang dilakukan secara virtual, hari ini Rabu (30/9/2020), Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memberikan keterangan soal perkembangan penanganan kasus Djoko Tjandra.


Jenderal Pol Idham mengungkapkan sudah ada tersangka dalam kasus ini. “Tipikor ada empat tersangka, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon dan dua lainnya,” ujar Kapolri.


Jenderal Pol Idham mendapat banyak pertanyaan serta masukan dari anggota Komisi III DPR berkenaan penanganan kasus Djoko Tjandra. Bahkan, sebagian besar anggota Komisi III memberikan apresiasi atas langkah tegas Polri menghukum dua Jenderal sekaligus.


Walaupun tidak menjawab secara detail, Jenderal Pol Idham menegaskan, kasus ini diserahkan kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Tentu dengan satu pesan khusus, yakni tegak lurus dalam menindak.  “Tentang penanganan Djoko Tjandra, saya menyerahkan sepenuhnya kepada bapak Kabareskrim untuk tegak lurus,” sambung Kapolri menegaskan.


Menurut Jenderal Pol Idham, walaupun terdapat dua perwira tinggi Polri yang tersandung kasus tersebut, hal itu harus dijadikan pembelajaran. 


“Ini bukan masalah tentang Jenderal Pol Idham. Bukan masalah tentang institusi. Jadi institusi ini kita boleh datang darimana saja, dan kita juga boleh pergi darimana saja tapi kita bicara institusi seluruh 440.000 polisi ini wajib menjaga panji-panji Tribrata itu. Itu komitmen saya, Pak,” kata Jenderal Pol Idham kepada anggota DPR.


Diberitakan sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menerangkan, pihaknya akan terus mengikuti jalannya sidang praperadilan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait penetapan tersangka dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra.


“Penyidik dan tim bentukan Bapak Kapolri dari Divkum dan penyidikan Bareskrim kan sudah menghadapi, kita hadapi apapun fakta-fakta hukum di pengadilan,” papar Brigjen Pol Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).


Brigjen Pol Awi melanjutkan, pihaknya akan membeberkan apapun yang dibutuhkan dalam sidang praperadilan itu. Yang jelas, penetapan tersangka Irjen Napoleon berangkat dari berbagai fakta temuan lapangan penyidik.


“Kita akan sampaikan, kita akan hadapi, tentunya selama ini Polri sudah hadapi secara profesional. Kita sama-sama lihat nanti hasilnya,” pungkas Brigjen Pol  Awi.