Polisi tangkap pembobol brangkas di apartemen Kelapa Dua -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi tangkap pembobol brangkas di apartemen Kelapa Dua

Monday 7 September 2020


Setelah menukarkan uang hasil curian dari dollar ke rupiah, pelaku menggunakannya untuk membuat bengkel.

Tangerang Selatan- Polisi mengunkap, dua pembobol brankas berisi uang di sebuah apartemen di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, telah menggunakan uang curian itu untuk membeli mobil dan membangun bengkel di Palembang, Sumatera Selatan. Mereka menguras uang di brankas itu sejumlah 45 ribu dollar AS atau setara dengan Rp 665 juta. ⁣

Kapolres Tangersang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Setiawan menjelaskan dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (7/9/2020), dua pelaku pembobolan brankas itu melarikan diri ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan usai melakukan aksinya pada Juni lalu. Di tempat persembunyiannya, tersangka berinisal EH (38) dan AS (31) membangun usaha bengkel rumahan.⁣

“Setelah menukarkan uang hasil curian dari dollar ke rupiah, pelaku menggunakannya untuk membuat bengkel,” kata Iman.⁣

Para tersangka juga menggunakannya untuk membeli satu unit mobil dan motor serta beberapa perhiasan emas. Saat ini, sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan seiring dengan tertangkapnya kedua tersangka itu. “Jadi di dalam berangkas tersebut uang kurang lebih 45.000 USD. Uang itu diambil dan ditukar, sebagian dibelikan peralatan bengkel, kemudian sepeda motor dan mobil juga beberapa perhiasan,” kata dia. ⁣

Jajaran Polres Tangsel menangkap dua tersangka pembobol brankas itu setelah buron hampir tiga bulan. Mereka membobol brankas berisi uang 45.000 dollar itu pada 14 Juni lalu di Apartemen Amarta Putra, Kabupaten Tangerang. “Satu orang tersangka berinisial EH bekerja sebagai sopir pada korban,” ujar Iman.⁣

Iman mengatakan, lantaran bekerja sebagai sopir, EH tahu ada satu brankas berisi uang ribuan dollar AS dalam apartemen korban. Dalam melancarkan aksinya, EH memanfaatkan kelengahan korban yang meninggal kunci unit apartemennya di dalam mobil. EH lalu menghubungi AS untuk beraksi. Mereka masuk ke apartemen tersebut. “Kemudian mengakses tempat-tempat penyimpanan di sana. Kemudian mengambil uang tersebut,” kata dia. ⁣

Iman menyebut, kedua tersangka membawa kabur uang tunai 45.000 dolar setelah membongkar brankas dengan linggis. Saat ini, kedua tersangka sudah berada di Mapolres Tangsel untuk diproses hukum.

“Kedua pelaku dalam proses penyidikan dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun,” kata dia.