Resmi ada Ruang pemeriksaan Anak di Polresta Depok -->

Breaking news

Live
Loading...

Resmi ada Ruang pemeriksaan Anak di Polresta Depok

Friday 25 September 2020


Polda Metro Jaya Resmikan Ruang Pelayanan Anak Terpadu di Polresta Depok.


Depok - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan 'Ruang Pelayanan Anak Terpadu' di Polresta Depok. Ruang Pelayanan Anak Terpadu ini merupakan ruangan untuk pemeriksaan anak sebagai tersangka, korban maupun saksi dalam kecelakaan lalu lintas.


Ruang Pelayanan Anak Terpadu ini merupakan inovasi program pelayanan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum pada perkara laka lantas secara terpadu antara Polri, Balai Pemasyarakatan dan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia.


"Program ini diimplementasikan melalui Ruang Pelayanan Anak Terpadu yang berada di seluruh unit laka lantas di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Jumat (25/9/2020).


Program ini diselenggarakan untuk menyelamatkan anak-anak, baik sebagai pelaku maupun korban dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Merujuk pada data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur masih memprihatinkan.


"Di tahun 2018 itu ada 559 anak, tahun 2019 ada 921 anak dan semester pertama tahun 2020 mencapai 395 orang," imbuh KombesPol Sambodo.


Kemudian, angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar pada tahun 2018 mencapai 239 orang, di tahun 2019 sebanyak 368 orang dan di tahun 2020 mencapai 210 orang.


"Dalam penanganan laka lantas yang melibatkan anak selama ini hanya melibatkan Balai Pemasyarakatan untuk meneliti kondisi sosialnya saja," kata KombesPol Sambodo.


Dengan adanya program Ruang Pelayanan Anak Terpadu ini, nantinya pihak kepolisian akan bekerja sama dengan psikolog anak yang tergabung dalam Apsifor untuk melaksanakan wawancara, pendampingan saat pemeriksaan serta penyajian data psikologi anak untuk kepentingan diversi dan proses penyidikan laka lantas anak baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi.


Pelayanan psikologi anak juga merupakan sarana untuk trauma healing, terutama bagi anak berstatus sebagai orang yang berkonflik dengan hukum atau tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan.


"Nantinya, data dari hasil penelitian psikolog anak dan balai pemasyarakatan ini digunakan untuk menyusun program pencegahan dan penanganan laka lantas yang melibatkan anak," lanjut KombesPol Sambodo.


Dalam kesempatan ini, Kapolda Metro Jaya dan Dirlantas Polda Metro Jaya mendapatkan penghargaan dari Rekor MURI dan Gerakan Nasional Polisi Sahabat Anak Kak Seto Award 2020 sebagai pemrakarsa program ruang Anak Terpadu pertama dalam penanganan anak berhadapan dalam dengan hukum laka lantas.