Operasi Zebra Tindakan Preemtif, Sosialisasi dan Edukasi Bukan Berarti Tidak ada Denda -->

Breaking news

Live
Loading...

Operasi Zebra Tindakan Preemtif, Sosialisasi dan Edukasi Bukan Berarti Tidak ada Denda

Monday 26 October 2020

Doc. Ilustrasi


Operasi kali ini akan lebih banyak melakukan preemtif, seperti sosialisasi dan edukasi. Namun, bukan berarti tidak ada denda yang bakal diberikan.


Bandung- Dir Lantas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi menggelar Operasi Zebra 2020 Pengamanan peringatan Maulid Nabi Muhammad S.A.W tahun 2020, Senin (26/10/2020).


Pelaksanaan akan berlangsung selama dua pekan, atau hingga 8 November 2020, operasi kali ini lebih menekankan kegiataan preemtif. beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara, baik mobil maupun sepeda motor, siap menjadi incaran utama kepolisian.


Operasi kali ini akan lebih banyak melakukan preemtif, seperti sosialisasi dan edukasi. Namun, bukan berarti tidak ada denda yang bakal diberikan.


Terkait soal sanksi dari ketiga jenis pelanggaran tadi sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk marka atau melanggar rambu jalan layaknya stop line, sanksinya denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana dua bulan.


Untuk pelanggaran helm, dendanya sebesar Rp 250.000, termasuk tak menggenakan jenis helm Standar Nasional Indonesia (SNI).


Adapun pelanggaran melawan arus pengguna motor, denda paling banyak sebanyak Rp 500.000 atau kurungan dua bulan penjara sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ.