Pembuat Bom pipa berdaya ledak tinggi di Cianjur diamankan -->

Breaking news

Live
Loading...

Pembuat Bom pipa berdaya ledak tinggi di Cianjur diamankan

Friday 16 October 2020

Ilustrasi.

Berdasarkan pengakuan tersangka, jelas Rifai, bom pipa yang dibuat itu digunakan untuk membuat terowongan pada proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA).


Cianjur- Seorang tersangka pembuat bahan peledak tanpa izin berinisial D di Kampung Lebak Saat, Desa Warga Asih, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur diringkus Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat.

Penangkapan tersangka D dilakukan petugas, berawal dari adanya laporan masyarakat setempat. Warga resah dengan adanya aktivitas perakitan bahan peledak tanpa izin yang dilakukan tersangka.

Kapolres Cianjur, AKBP MOCHAMAD RIFAI., SIK., M.Krim, mengatakan berdasarkan laporan masyarakat itu, polisi langsung menindaklanjutinya dan bergerak cepat. Selain mengamankan tersangka, petugas berhasil menemukan gudang penyimpanan material bahan peledak tanpa izin.

Menurut Kapolres, jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti batangan pipa, resistor dan beberapa material yang biasa digunakan dalam pembuatan bom.

"Baru satu orang yang berhasil kami tangkap. Tersangka ini belajar merakit bom dari seorang rekannya yang juga telah kami mintai keterangan dan akan segera diamankan," kata Rifai kepada wartawan, Rabu 14 Oktober 2020.


Berdasarkan pengakuan tersangka, jelas Rifai, bom pipa yang dibuat itu digunakan untuk membuat terowongan pada proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA).

"Bom pipa yang dibuat tersangka ini, memiliki daya ledaknya sangat tinggi (High Explosive). Dua unit bom pipa yang berhasil diamankan telah kami ledakan untuk menghindari terjadinya hal tak diinginkan," ujarnya.


Rifai menyebutkan, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Cianjur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat no 12/1951 pasal 1 ayat (1). "Ancaman hukumannya kurungan penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati," tandasnya.