
Dok. ist (18/7/2026) Febrie Ardiansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI.
Jakarta - Febrie Adriansyah kembali mendatangi kantor Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) atau yang biasa dikenal sebagai Gedung Bundar. Ironisnya, jika dulu ia bekerja di sana memimpin pemberantasan korupsi sebagai Jampidsus, kini ia kembali ke Gedung Bundar untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka kasus korupsi.
Diketahui, Febrie Adriansyah dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Jampidsus sejak 10 Januari 2022. Ia dikenal luas sebagai salah satu jaksa senior berprestasi di Korps Adhyaksa, dilansir dari Detikcom.
Selama menjabat, ia kerap menangani sejumlah perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis di Indonesia. Kasus-kasus besar yang pernah ditangani Febrie di antaranya adalah megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya hingga kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Kembali ke Gedung Bundar
Pada Kamis (16/7), Febrie kembali menginjakkan kaki di Gedung Bundar. Kali ini, dirinya tampak didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
"Ya, resmi surat kuasa pagi ini," ujar Hotman saat dikonfirmasi apakah dirinya resmi menjadi pengacara Febrie Adriansyah.
Hotman juga membenarkan bahwa kedatangannya ke Kejagung adalah untuk mendampingi Febrie Adriansyah. Ia menegaskan bahwa kliennya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Ya (mendampingi pemeriksaan). Tersangka," kata Hotman singkat.
Tersangka Korupsi dan TPPU
Kejagung menegaskan Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI. Sementara itu, seorang lainnya bernama Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus TPPU.
"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan korupsi dan TPPU di kasus ASABRI," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Anang menyebutkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi terkait PT Krakatau Steel dan PLN saat ini masih terus berjalan. Ia menambahkan, penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian RI (Polri) tersebut sejauh ini masih bersifat umum.
"Untuk kedua perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan umum dari penyidik Polri," ucap Anang.
Dihubungi terpisah, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Macbon mengatakan status Febrie dan Don Ritto dalam dua kasus lainnya tersebut saat ini masih sebagai saksi. Ia memastikan proses penyidikan hingga kini masih terus bergulir.
"Status FA dan DR di Krakatau Steel dan PLN masih sebagai saksi," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Brigjen Boro Windu menjelaskan bahwa seluruh berkas penyidikan, barang bukti, hingga para tersangka kini telah resmi diserahkan kepada pihak Kejagung. Dengan demikian, proses hukum kasus ini sepenuhnya telah beralih ke Kejaksaan Agung. (***)