Bejat ! Anak kandung usia 12 tahun 1 tahun dicabuli -->

Breaking news

Live
Loading...

Bejat ! Anak kandung usia 12 tahun 1 tahun dicabuli

Monday 9 November 2020

Ilustrasi.

Hal itu terungkap, setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada pamannya.


Simalungun - Diduga mencabuli anak kandung yang masih berusia 12 tahun, seorang ayah di Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun berinisial BJ (38) ditangkap Polsek Saribudolok, Kamis (5/11).

"Hal itu terungkap, setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada pamannya. Kemudian, pamannya bersama ibu korban melaporkan hal itu ke


Polsek Saribudolok," kata Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, Jumat (6/11).

Dia menerangkan, sebelum kejadian yang memilukan itu terendus, paman korban datang bertamu ke rumah pelaku pada Senin (2/11) sekira pukul 11.00 WIB, untuk membicarakan pekerjaan.

"Saat paman korban tiba di rumah pelaku, korban mengajak pamannya keluar untuk membeli paket internet. Pada saat itulah korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan ayah kandungnya itu," ucap Lukman.

Setelah dilakukan pendekatan kepada korban, sambungnya, korban mengatakan, perbuatan cabul yang dilakukan ayah kandungnya itu sudah dilakukan sejak satu tahun silam sampai pada Senin 2 November 2020.

"Korban juga mengatakan, perbuatan cabul tersebut sering dilakukan ayah kandungnya yaitu 4 kali dalam seminggu. Pelaku melakukan perbuatan cabul itu, saat ibu korban tidak ada di rumah," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Lukman, pelaku diamankan di Mapolres Simalungun. Sejumlah barang bukti dalam kasus itu juga sudah disita polisi.

"Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Lukman.