Sempat vural di medsos 7 pemalak di kampung Bahari diciduk -->

Breaking news

Live
Loading...

Sempat vural di medsos 7 pemalak di kampung Bahari diciduk

Tuesday 10 November 2020


Tersangka 7 orang inisial MI (25), IE (21), S (22), MA (18), U (31), D (30) masih DPO, AB (22) masih DPO. Barang bukti ada 1 buah HP Oppo type A57 warna hitam, satu bilah senjata tajam jenis celurit.


Jakarta Utara- Aksi pemalakan sekelompok anak muda di pinggir rel di Kampung Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara yang viral di media sosial kini telah ditangkap polisi.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menjelaskan, kasus itu terjadi pada 4 November 2020 lalu sekitar pukul 19.20 WIB. Saat itu 7 pelaku memalak korban MPW (30) di pinggir rel Kampung Bahari.

"Tersangka 7 orang inisial MI (25), IE (21), S (22), MA (18), U (31), D (30) masih DPO, AB (22) masih DPO. Barang bukti ada 1 buah HP Oppo type A57 warna hitam, satu bilah senjata tajam jenis celurit," ujar Sudjarwoko di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko memaparkan bahwa saat itu korban melintas di pinggir rel tersebut. Para pelaku kemudian mencegatnya dan memaksa korban menyerahkan barang-barang miliknya.

Korban diancam para pelaku dengan todongan senjata tajam berupa celurit.

Para pelaku mengaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak 7 kali.

"Pengakuan yang bersangkutan mengaku sudah 7 kali di pinggir rel itu," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko

Kombes Pol Sudjarwoko menuturkan pada saat korban melewati pinggir rel di Kampung Bahari dihadang 5 tersangka. Kemudian diberhentikan oleh salah satu tersangka. 1 dari tersangka yaitu IE meminta seluruh barang bawaan korban dengan dibantu oleh salah satu teman menyuruh untuk, 'serahkan saja barang-barangmu daripada kena bacok.

Atas tindakannya tersebut, kelima pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 huruf 2e dan ayat 4 KUHP. Ancaman hukuman yang didapat berupa hukuman penjara di atas 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.