Sutarso VS Darso Pengadilan Negeri Tulang Bawang Gelar Sidang Lapangan -->

Breaking news

Live
Loading...

Sutarso VS Darso Pengadilan Negeri Tulang Bawang Gelar Sidang Lapangan

Saturday 14 November 2020



Bermodal ingatannya: Abdul Rohim menjabarkan, dirinya pernah menyerahkan SKT tersebut ke panitia prona yang berada di Kampung Gunung Tapa Tengah untuk pembuatan setifikat. Namun tiba-tiba fotocopy suratnya dipergunakan Sutarso untuk mengklaim tanah milik Bahrim Ilyas.


Tulang Bawang – Pengadilan Negeri Tulang Bawang menggelar Sidang Lapangan perkara perdata Nomor 27/pdt.G/2020/PN.MGL di Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (10/11/2020) silam.


Sidang lapangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dina Puspa Sari, yang didampingi dua Hakim Anggota, Donny dan Yulia Putri Rewanda, serta panitera pengganti, Joko Indarto. Sementara kedua belah pihak antara lain penggugat Sutarso dan tergugat Bahrim Ilyas.


Hakim Donny menjelaskan bahwa pihaknya turun ke lapangan bukan untuk memutuskan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Melainkan untuk memastikan letak tanah yang diperkarakan.


Hakim Donny bertanya kepada Sutarso, apakah objek tanah yang disengketakan terletak di Dusun 9 Tanjung Sari?


“Iya Benar,” jawab penggugat.


Namun Hakim menimpal,”bukan terletak di Kampung Gunung Tapa Tengah?”


“Bukan,” tegas Sutarso, yang kemudian ditegaskan kembali oleh Hakim Donny,”jadi benar ini tanahnya? Bukan atas nama Darso?”


Penggugat Sutarso yakin betul bahwa tanah itu adalah yang dirinya maksud. Kemudian Hakim memintanya untuk menjelaskan batas-batas bidang tanah yang disengketakan. Lantas Sutarso memaparkan bahwa di sebelah barat pembatas merupakan Tanah milik Suwito, sementara Batas Timur milik Sugadi, sebelah utara merupakan jalan raya dan sebelah selatan merupakan lebung atau sungai kecil.


“Benar ini batasnya nggak ada perubahan?” tanya hakim.


“Nggak,” jawab penggugat.


“Nggak ada perubahan. Sudah benar tanah bapak, bukannya tanah bapak berbatasan dengan tanah rawa di sebelah utara? Tanah Sudi di sebelah Timur? Sebelah Barat tanah Nardi? Dan sebelah Selatan jalan kampong?”


“Iya,bukan,” jawab Sutarso kepada hakim.


Kemudian Hakim Donny beralih kepada tergugat, Bahrim Ilyas,“apakah objek tanah sengketa ini tempatnya?”


“Iya yang mulia, ini tempatnya,” jawab tergugat.


Hakim lantas meminta kepada tergugat untuk menjelaskan batas-batas tanah tersebut. Tergugat memaparkan bahwa di sebelah barat tanah berbatasan dengan tanah milik Suwito, sementara sebelah timur tanah Sugadi dan di sebelah utara jalan raya serta sebelah selatan lebung atau sungai kecil.


Tergugat mencoba meyakinkan Hakim dengan penjelasan lanjutan. Dimana disebutkan Bahrim Ilyas tanah di seputaran objek sengketa adalah milik keluarga besar almarhum Ilyas bin Ibrahim. Bahkan, almarhum Ilyas telah menghibahkan sebidang tanahnya untuk masjid, sekolahan, dan lapangan sepak bola.


“Tanah yang ditempati masyarakat yang berdekatan dengak objek sengketa sudah bayar semua ke orang tua saya semasa Ayah saya masih hidup. Bahkan sudah jadi sertifikat, tinggal Sutarso lagi yang belum bayar,” ungkap tergugat.


Hakim memastikan apakah luas tanah sengketa tergugat seluas 1,6 hektare. Tergugat membenarkan dan diamine oleh Hermansyah, selaku warga sekaligus sekretaris Kampung Gunung Tapa.


Saat diwawancarai awak media, Bahrim Ilyas memaparkan bahwa objek yang disengektakan bukanlah pada tempatnya, melainkan terletak di kampung sebelah, yakni Kampung Gunung Tapa Tengah. Sementara sesuai surat Nomor 055/SKT/GT/85 yang menjadi dasar awal penggugat tidak sinkron dengan fakta di lapangan. Dimana sebidang tanah miliknya memiliki luas 1,6 hektare, sedangkan tanah yang digugat memiliki luas 2,25 hektare.


Bahrim berharap Majelis Hakim dapat bersikap adil, dan  mengambil keputusan sesuai dengan fakta dan bukti kepemilikan yang sebenar-benarnya.


Sementara Saksi perkara, Abdul Rohim, yang merupakan pemilik sah dari surat nomor 055/SKT/GT/85 itu kebingungan atas gugatan yang dilakukan oleh Sutarso. Pasalnya, Sutarso memiliki Salinan fotocopy Surat Keterangan tanah (SKT) warisan orang tuanya atas nama Darso itu.


“Saya kaget kok bisa foto copy surat saya yang diperoleh dari warisan orang tua saya Darso kok ada di mereka? Sedangkan selama ini saya tidak pernah ngasihkan foto copy Surat Keterangan Tanah (SKT) Saya ke siapapun, termasuk keluarga almarhum Ilyas,” ungkapnya.


Bermodal ingatannya, Abdul Rohim menjabarkan, dirinya pernah menyerahkan SKT tersebut ke panitia prona yang berada di Kampung Gunung Tapa Tengah untuk pembuatan setifikat. Namun tiba-tiba fotocopy suratnya dipergunakan Sutarso untuk mengklaim tanah milik Bahrim Ilyas.


“Saya tidak terima Photo Copy Surat Saya disalahgunakan oleh oknum seperti ini,” kata Rohim,”saya akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan undang undang yang berlaku.” (it)