Kasus korupsi tanah kuburan Wabup OKU, KPK limpahkan barang bukti tersangka -->

Breaking news

Live
Loading...

Kasus korupsi tanah kuburan Wabup OKU, KPK limpahkan barang bukti tersangka

Thursday 10 December 2020



Tersangka Johan juga dilakukan penahanan oleh JPU KPK selama 20 hari terhitung sejak 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat.


Jakarta, Media-Investigasi.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tersangka Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar (JA) dalam kasus korupsi pengadaan tanah pemakaman umum di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Anggaran 2013 ke Tim Jaksa Penuntut Umum agar dapat segera disidangkan.

"Hari ini, dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka JA dari Tim Penyidik KPK kepada Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ali mengatakan perkara Johan adalah salah satu bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK bersama dengan Polda Sumsel di mana sebelumnya pada 24 Juli 2020, perkara dimaksud telah diambilalih penanganannya oleh KPK.

Sebelumnya, Johan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dilansir Antara.

Selain itu, tersangka Johan juga dilakukan penahanan oleh JPU KPK selama 20 hari terhitung sejak 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Dalam konstruksi perkara, Ali menjelaskan Johan yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU saat itu diduga sejak 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah terssebut diatasnamakan Hidirman.

"JA juga diduga telah mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)-nya yang digunakan adalah harga tertinggi," ungkap Ali.

Untuk memperlancar proses tersebut, Johan menugaskan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) saat itu Wibisono menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD Tahun Anggaran (TA) 2013.

"Ditahun 2013, JA mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU TA 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya. Selain itu, JA diduga aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman (orang kepercayaan JA)," tuturnya.

Dalam proses pembayarannya, tanah TPU tersebut senilai Rp5,7 miliar menggunakan rekening bank atas nama Hidirman atas perintah Johan.

"Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 miliar," ucap Ali.