Polisi tangkap seorang pemuda di Sruweng, -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi tangkap seorang pemuda di Sruweng,

Monday 21 December 2020



Pelaku mencekoki korban sebut saja Bunga (17) warga Kecamatan Petanahan Kebumen, dengan minuman keras dan saat tidak sadar korban disetubuhi.


Kebumen - Diduga melakukan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur, seorang pemuda FA (18) warga Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen harus berurusan dengan polisi.

Modusnya, pelaku mencekoki korban sebut saja Bunga (17) warga Kecamatan Petanahan Kebumen, dengan minuman keras dan saat tidak sadar korban disetubuhi.

"Tersangka melakukan persetubuhan kepada korban sedikitnya 4 kali. Yakni dilakukan pada bulan November dan Desember 2020," jelas AKBP Piter didampingi Wakapolres Kompol Saprodin dan Kasat Reskrim AKP Afiditya, dalam rilis tertulis, Sabtu (19/12/2020).

Kapolres Kebumen menjelaskan, aksi terakhir dilakukan di rumah tersangka FA di wilayah Sruweng pada hari Sabtu (24/11) sekitar pukul 13.00 Wib.

Awalnya korban dibujuk akan diajak ke Obyek Wisata Sempor. Namun di tengah perjalanan, tersangka mengajak korban ke rumahnya. Saat itu korban dipaksa minum minuman keras. Setelah mengkonsumsi Miras, korban dipaksa menuruti syahwat tersangka. 

"Untuk memuluskan aksinya, tersangka berjanji akan menikahi korban di kemudian hari,” kata kapolres.

Kabar persetubuhan itu akhirnya sampai ke telinga orang tua korban. Orang tua yang tak terima selanjutnya melaporkan ke Polres Kebumen. Tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa (8/12) di wilayah Petanahan.

Kapolres menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Tersangka diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas kapolres.