Polres Garut Musnahkan Barang Bukti -->

Breaking news

Live
Loading...

Polres Garut Musnahkan Barang Bukti

Thursday 24 December 2020



Berdasarkan dengan Surat keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut NOMOR: KEP- 26/M 2.15/Kpa.5/12/2020.


Garut - Polres Garut, Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si. bersama Dandim 0611/Garut Letkol CZI Dr. Deni Iskandar ST, M. Han. laksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti / Rampasan yang bertempat di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Jl. Merdeka No.222 Garut, Rabu (23/12/2020).

Adapun  jenis barang bukti atau rampasan yang dimusnahkan dari beberapa Tindakan Pidana/Penanganan Perkara Berdasarkan dengan Surat keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut NOMOR: KEP- 26/M 2.15/Kpa.5/12/2020.

Barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan blender dan air panas, sedangkan Barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dan dibakar sementara untuk senjata tajam dengan menggunakan alat pemotong.