Polisi ungkap jaringan narkoba antar Lapas, diantaranya Sipir -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi ungkap jaringan narkoba antar Lapas, diantaranya Sipir

Saturday 6 February 2021


Kesembilan tersangka yang berhasil diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur itu merupakan jaringan antar lembaga pemasyarakatan yang di Jakarta dan Cianjur.

Cianjur - Seorang Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Cianjur menjadi satu dari sembilan tersangka tindak pidana narkoba jaringan antar Lapas yang ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Cianjur. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan gram narkoba jenis sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Ruddy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, S.I.K., M.Si. mengatakan, kesembilan tersangka yang berhasil diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur itu merupakan jaringan antar lembaga pemasyarakatan yang di Jakarta dan Cianjur.

“Pengungkapan dan penangkapan berawal dari adanya informasi rencana pengiriman narkoba dari Lapas Cipinang ke Lapas Cianjur.  Kami langsung bergerak dan berhasil menciduk tersangka yang satu di antaranya merupakan sipir di Lapas Klas IIB Cianjur," terang Dir Narkoba di Mapolres Cianjur, Jumat (5/2/2021).

Dir Narkoba mengatakan, jajarannya tidak berhenti dengan penangkapan, tapi akan melakukan pengembangan dengan berkoordinasi ke pihak jajaran Lapas Cipinang, Jakarta.

"Akan terus dilakukan pengembangan, karena peredaran antar Lapas ini begitu mengkhawatirkan. Kami harap dengan pengungkapan jaringan narkoba antar lapas ini dapat memutus rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Cianjur, khususnya Jawa Barat," pungkasnya.

Adapun tersangka di jerat dengan Pasal 132 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)