Hering LSM Kasta NTB di Kantor DPMD kabupaten Lombok Tengah -->

Breaking news

Live
Loading...

Hering LSM Kasta NTB di Kantor DPMD kabupaten Lombok Tengah

Friday 28 May 2021


Lombok Tengah - LSM Kasta NTB  hering ke kantor DPMD kabupaten Lombok tengah menanyakan terkait di aktifkan  kembali Kepala Dusun Makam Hermanudin menjadi kepala Dusun Makam yang dilakukan oleh Kepala Desa Jelantik Mariadi. Topik permasalahan dari LSM Kasta NTB bahwa, Hermanudin mantan Kepala Dusun Makam sudah membuat surat pernyataan pengunduran diri dan menanda tangani di atas materai 6000, pada tanggal 22 Juni 2020.


LSM KASTA NTB "Pada minggu yang lalu kami sudah hearing ke Kantor Desa Jelantik dan tidak menemukan titik temu terkait alasan dari Kepala Desa Jelantik mengaktifkan kembali Mantan Kepala Dusun Makam sebaga Kepala Dusun kembali, sehingga kami dari LSM Kasta NTB  bersurat ke kantor DPMD Kabupaten Lombok Tengah, terkait diaktifkan kembali Hermanudin menjadi Kepala Dusun Makam".Tutur mereka.


Ibu Kabid DPMD menyampaikan terkait di aktifkan kembali Kepala Dusun Makam tersebut perlu kita dengar pemaparan PJS. Desa Jelantik kebetulan beliau hadir juga memenuhi undangan LSM kasta NTB di aula DPMD kab. Loteng.


PJS Desa Jelantik L. J. menyatakan, " Surat keputusan pemberhentian Kepala Dusun Makam waktu itu sudah saya buatkan, tetapi ada keraguan pada diri saya pribadi karena, waktu itu saya sebagai PJS dan  saya belum mengetehaui apakah saya punya hak dan kewenangan dalam menerbitkan  surat keputusan pemberhentian Mantan Kepala Dusun Makam.'ungkapnya.


"Sebelumnya juga saya sudah mengatakan ke semua Kepala Dusun, Tidak ada perangkat yang akan saya berhentikan dan tidak ada perangkat yang saya akan angkat, tetapi jarak beberapa minggu, saya menerima surat pernyataan pengunduran diri Kepala Dusun Makam. Setelah surat pengunduran diri itu saya terima saya bilang sama Mantan Kepala Dusun Makam agar menyelesaikan tanggungannya di bank Dinar, Alhamdulillah Hermanudin menyelesaikan tanggungan tersebut, setelah itu saya cerita sama pak Camat Jonggat terkait surat pengunduran diri Kadus makam tersebut, sehingga saya memutuskan membuat surat pemberhentian Kadus makam Hermanudin dan saya sudah tanda tangani". Sambungnya.


LSM Kasta NTB meminta kepada Ibu Kabid DPMD Kabupaten Lombok Tengah untuk memberikan perintah kepada Kelapa Desa Jelantik  agar melakukan pansel untuk Kepala Dusun Makam karna itu permintaan masyarakat Dusun makam sehingga masalah ini selesai sampai disini. Ujar dari juru bicara LSM Kasta NTB.


LSM Kasta NTB mintak kepala Desa Jelantik Harus hadir untuk memberikan alasan kenapa Hermanudin diaktifkan kembali menjadi Kadus makam, akhirnya dari salah satu peserta menghubungi Kepala Desa Jelantik melalui telfon, dan dijawab akan hadir memenuhi undangan LSM Kasta NTB di aula kantor DPMD Kab. Loteng.


Selang beberapa menit Mariadi selaku Kepala Desa Jelantik datang dan menyampaikan" Kenapa Hermanudin saya aktifkan kembali,.itu semua hasil konsultasi Pak Sekertaris Desa ke Staf bagian analisa produk hukum Lombok tengah dan Kabag Hukum Lombok Tengah. Kemudian Kami diberikan rekomendasi bentuk tertulis sebagai acuan dan alasan saya waktu itu untuk memberikan Keputusan terkait permasalahan surat pernyataan yang sudah dibuat oleh Kepala Dusun makam saat itu, karena waktu itu tidak di tindak lanjuti surat pernyataan pengunduran diri Hermanudin sebagai Kepala Dusun Makam oleh pemerintah sebelumnya".Tutur Mariadi.


Ibu Kabid DPMD minta waktu seminggu untuk membahas permasalahan ini dan mencari titik temu sesuai dengan perbub kabupaten Lombok tengah dan akan menyampaikan langsung hasil keputusannya itu dengan jelas kepada LSM Kasta NTB  dan dari juru bicara LSM Kasta NTB menerima janji Ibu Kabid DPMD Lombok tengah tersebut.." (H.Nps.*)