OTT KPK: Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Barang Bukti Senilai Rp 9 Miliar Disita -->

Menu Atas

 NEWS PENDIDIKAN  

Recent Posts Label

 ==================================== 

Adsense

Breaking news

Live News
Loading...

OTT KPK: Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Barang Bukti Senilai Rp 9 Miliar Disita

Tuesday, 21 July 2026

Dok. ist (21/7/2026) OTT berawal dari pemantauan intensif terhadap Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat Sudirman. 


Jakarta - KPK telah menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. KPK juga telah menyita barang bukti senilai Rp 9 miliar saat operasi tangkap tangan (OTT).


"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp 9,06 miliar," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, dilansir dari Detikcom Selasa (21/7/2026).


Achmad mengatakan OTT ini berawal dari pemantauan intensif terhadap Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), Sudirman. KPK menyebut ada laporan Sudirman melakukan penarikan uang Rp 1,25 miliar yang diduga akan diserahkan ke Lalu Ahmad.


Pada 20 Juli 2026, tim KPK mengamankan 19 orang di Lombok Barat. Delapan orang di antaranya dibawa ke gedung KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Berikut daftar barang bukti yang disita KPK saat OTT:


1. Uang tunai dari pencairan rekening milik Sudirman senilai Rp 1,25 miliar;

2. Uang tunai di rumah Bendara CV DKK Junaidi senilai Rp 20 juta;

3. Uang dalam rekening perusahaan CV DKK senilai Rp 489 juta;

4. Sertifikat dan AJB Tanah milik Lalu Ahmad Zaini senilai Rp 2,75 miliar;

5. Satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp 1,225 miliar;

6. Kuitansi pembelian tanah milik istri Lalu Ahmad Zaini senilai Rp 3,325 miliar.


Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:


1. Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat

2. Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM)

3. Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).


KPK menjerat Lalu Ahmad dan Sudirman dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP. Sedangkan Alvonsus dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana. (***)