Produk Indomaret terancam di boikot, -->

Breaking news

Live
Loading...

Produk Indomaret terancam di boikot,

Monday 17 May 2021


Menuntut THR malah terancam dihukum penjara karena Indomarco yang aneh menyatakan tidak mampu membayar THR 2020.


Jakarta - Pihak PT Indomarco Prismatama (Indomaret) buka suara terkait ancaman boikot produk dari para buruh. Marketing Director PT Indomarco Primatama (Indomaret) Wiwiek Yusuf memastikan kasus tersebut sudah diselesaikan sejak tahun lalu.


"Peristiwa itu kan sebenarnya sudah selesai dari tahun lalu," ujar Wiwiek kepada detikcom, Senin (17/5/2021).


Ia pun secara tegas membantah tuduhan soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2020 yang menjadi salah satu tuntutan buruh atas kasus tersebut.


"THR tidak ada yang kita tunda itu tidak ada, jadi semua muter balikkan masalah. Selama 30 tahun juga kita bayar sesuai kewajiban, sesuai peraturan pemerintah, nggak ada itu," tegasnya.


Sebagaimana diketahui, ancaman boikot produk Indomaret ini Hal ini dipicu oleh anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Anwar Bessy yang jadi tersangka karena menuntut THR 2020 yang menurutnya tidak dibayar penuh.


Indomaret disebut menuntut Anwar Bessy karena telah merusak gypsum kantor saat unjuk rasa bersama ratusan buruh lainnya untuk memperjuangkan THR 2020.


Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz mengaku heran kasus yang dinilai 'sepele' itu dibawa ke pengadilan saat buruh menuntut THR yang menjadi haknya.


"Dia emosional, spontan menggerakkan tangannya, membentur gypsum kantor sampai bolong kurang lebih 20-25 cm. Dengan kejadian itu Anwar Bessy langsung diproses pidana dan sekarang sudah masuk ke pengadilan di Jakarta Utara dan sidangnya dua kali, besok 18 Mei itu sidang yang ketiga," bebernya dalam konferensi pers virtual, dilansir detikcom Minggu (16/5/2021) kemarin.


"Informasi terakhir gypsum yang bolong tadi adalah ruang kantor, sekarang dibongkar artinya ruangan itu sudah tidak dipakai lagi oleh manajemen. Artinya ruangan itu sebetulnya kalau pun saudara Anwar Bessy tidak emosi, itu memang mau dirobohkan," tambahnya.


Berlanjut ke halaman berikutnya.


Dalam kesempatan yang sama, Presiden KSPI Said Iqbal mempertanyakan peran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dalam kasus ini. Pasalnya, sampai saat ini Indomaret disebut belum melunasi THR 2020 yang dibayar 50%.


"Menuntut THR malah terancam dihukum penjara karena Indomarco yang aneh menyatakan tidak mampu membayar THR 2020 sebesar 50% saja, sampai hari ini tidak dilunasi kok malah mengajukan tuntutan ancaman pidana penjara. Mana peran Menteri Tenaga Kerja? Kalau cuma gypsum saja kan bisa didamaikan," tambahnya.


Untuk itu, Riden mengatakan akan memboikot produk Indomaret jika anggotanya itu tidak dibebaskan dari tuntutan pidana.


"Kalau nanti manajemen Indomarco tidak merespons tuntutan kami, maka kami akan instruksikan untuk boikot seluruh produk-produk Indomaret di seluruh Indonesia dan saya akan instruksikan untuk melakukan aksi unjuk rasa di seluruh kantor pusat/cabang Indomaret di seluruh Indonesia," katanya. (*)