Sanksi tilang bagi pelanggar gage, masih jadi kajian -->

Breaking news

Live
Loading...

Sanksi tilang bagi pelanggar gage, masih jadi kajian

Monday 16 August 2021


Polda Metro Jaya Lakukan Pengkajian Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil Genap.


Jakarta - Pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap (gage) selama PPKM level 4 telah berlangsung hampir satu pekan. Namun demikian, belum ada sanksi khusus yang diterapkan selain putar balik arah bagi pelanggar.


Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut, pihaknya akan segera melakukan evaluasi, salah satunya dengan menetapkan sanksi bagi pelanggar gage.


"Untuk masalah tilang ini masih menjadi kajian kita. Intinya, kita bisa menggunakan tilang, kita juga lihat rambu-rambunya karena memang ganjil genap ditandai dengan rambu jalan," ujar KombesPol Sambodo di depan Gedung MPR-DPR, Senin (16/8/2021).


KombesPol Sambodo lantas mengungkap, pelanggar ganjil genap dapat ditilang dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 di Pasal 287 tentang Pelanggaran Rambu Lalu Lintas.


"Kalau ada yang melanggar ganjil genap, itu berarti masuk ke pelanggaran rambu lalu lintas di Pasal 287 ayat 1," terang KombesPol Sambodo.


Nantinya, jika semua sarana dan prasarana rambu di kawasan ganjil genap telah lengkap, aturan sanksi tersebut akan diterapkan baik secara manual ataupun melalui sistem kamera ETLE. (rd/*)