Kronologi awal penyiksaan istri hingga tewas di Bandung Barat -->

Breaking news

Live
Loading...

Kronologi awal penyiksaan istri hingga tewas di Bandung Barat

Thursday 23 September 2021

Dok. istimewa


Semua bagian tubuh korban tak luput dari pukulan suaminya, bahkan sampai ada yang disundut rokok.


Bandung Barat - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berakhir pilu. Seorang suami menyiksa istrinya selama berjam-jam hingga tewas.


Korban bernama Nani Sudiani (39), warga Kampung Bongkok, Bandung Barat. Ia disiksa secara brutal oleh sang suami, Cecep Dadan alias Dewa (37) pada 15 September 2021.


Semua bagian tubuh Nani tak luput dari pukulan suaminya, bahkan sampai ada juga yang disundut rokok Nani juga disiksa oleh pria yang berprofesi sebagai tukang bangunan itu menggunakan aluminium sepanjang 45 sentimeter.


Namun yang paling fatal adalah pukulan tangan Cecep yang mendarat di kepala bagian belakang Nani hingga membuatnya kehilangan nyawa. Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan Nani disiksa oleh Cecep sejak pukul 20.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB.


"Korban dipukulin sampai jam satu malam. Sesudah itu tersangka sempat minta dibuatkan kopi. Mereka ngobrol dulu sampai jam dua pagi. Kemudian istirahat, lalu jam empat pagi baru korban merasa sesak dan muntah-muntah. Dibawa ke RS, lalu meninggal dunia," ujar Yohannes, Kamis (23/9/2021).


Motif Cemburu

Lantas apa yang mendasari Cecep sampai hati menyiksa istrinya tersebut? Dari pengakuan tersangka, hal itu berawal dari pengakuan Nani yang menyebut ia telah pergi dengan laki-laki lain.


"Mereka ini awalnya cekcok mulut, kemudian istrinya keluar. Pas pulang korban ngaku sudah jalan dengan lelaki lain. Dari situlah tersangka ini tersulut emosinya sampai melakukan penyiksaan," kata Yohannes.


Ternyata penyiksaan yang dilakukan Cecep itu disaksikan oleh istri sirinya yang seminggu sebelumnya baru datang dari Majalengka. "Saat pelaku menganiaya istri sahnya, di situ disaksikan oleh istri sirinya. Istri sirinya sudah berusaha untuk menahan tapi tidak digubris sehingga penganiayaan tetap dilakukan," kata Yohannes.


Polisi menyebut istri siri tersangka tak terlibat apapun saat kejadian penganiayaan itu berlangsung. Hal itu dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan.


"Kami dalami baik itu dari keterangan tersangka, saksi, maupun alat bukti lainnya tidak ada keterlibatan istri sirinya dan murni hanya sebagai saksi," terang Yohannes.


Pelaku Tujuh Kali Menikah

Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang bangunan itu ternyata sudah menikah tujuh kali. Dua pernikahannya secara resmi sementara lima pernikahannya yang lain secara siri.


Nani istri yang dihabisinya pada 15 September lalu, merupakan istri keenam dari tujuh kali pernikahannya. Namun Nani merupakan istri kedua yang dinikahi secara sah.


"Sudah tujuh kali nikah. Yang resmi hanya dua, yang pertama sama yang meninggal. Dia istri keenam tapi kedua yang sah. Sisanya istri siri," ujar Cecep.


Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (dw/ana)