Polisi Bongkar Sindikat Tes Antigen Palsu, 3 Pelaku diamankan -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi Bongkar Sindikat Tes Antigen Palsu, 3 Pelaku diamankan

Friday 3 September 2021


Polres Kota Banyuwangi Bongkar Sindikat Tes Antigen Palsu, 3 Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara.


Jatim, (Banyuwangi) - Anggota Polres Kota Banyuwangi Jawa Timur menangkap sindikat yang berjumlah tiga pelaku pria lantaran disangka memalsukan dokumen hasil rapid test antigen kemudian diperjualbelikan. Sekarang, ketiganya diamankan di Markas Polresta setempat.


Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menuturkan, kasus tersebut sukses dibongkar pasca dilakukan penyelidikan selama tiga bulan.


Selanjutnnya, polisi menemukan informasi adanya peredaran surat hasil tes antigen palsu yang digunakan untuk keperluan penyeberangan di Pelabuhan Ketapang (Banyuwangi)-Gilimanuk (Bali).


Usai ditemukan bukti cukup, ketiga tersangka kemudian ditangkap di lokasi berbeda. AKBP Nasrun menyampaikan modus komplotan ini menawarkan kerjasama dengan korban tanpa harus tes antigen.


"Jadi, modusnya saling kerjasama menawarkan jika ada pelaksanaan rapid antigen dengan hasil negatif tanpa harus tes," ucap AKBP Nasrun saat merilis kasus itu di Markas Polresta Banyuwangi, Kamis (2/9/2021).


Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku menjalankan bisnis ilegalnya tersebut selama tiga bulan terakhir.


Para pelaku memanfaatkan banyaknya permintaan para penyeberang kapal Ferry Ketapang-Gilimanuk yang membutuhkan surat hasil tes negatif antigen tanpa repot-repot mengikuti tes cepat antigen.


Adapun para tersangka mengaku sudah menjual 48 surat tes negatif antigen palsu. Dalam beraksi, mereka berbagi peran. Ada yang mencari pelanggan dan ada yang mencetak dokumen palsu.


Selanjutnya, dalam prakteknya, setiap lembar surat mereka patok Rp100 ribu. Hasilnya dibagi 60 dan 40 persen, tergantung perannya.


Menurut AKBP Nasrun, masih ada satu tersangka anggota komplotan itu yang kini buron dan masih dalam pengejaran.


Para tersangka bakal diancam dengan Pasal 263 ayat (1) tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman enam tahun penjara. (rs/*)