Berantas Pinjol Ilegal, Sahroni: Kepolisian perlu menjalin kordinasi dengan OJK -->

Breaking news

Live
Loading...

Berantas Pinjol Ilegal, Sahroni: Kepolisian perlu menjalin kordinasi dengan OJK

Thursday 14 October 2021

Ahmad Sahroni: Saya setuju dengan arahan Kapolri bahwa upaya pemberantasan pinjol ilegal ini dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif,.(Dok. istimewa 14/10).


Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan, untuk memberantas para penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat, kepolisian perlu bekerja sama dengan institusi lain, yakni Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Menurutnya, peran serta OJK sebagai pengawas keuangan sangat sentral.


"Saya setuju dengan arahan Kapolri bahwa upaya pemberantasan pinjol ilegal ini dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif. Selanjutnya, kepolisian perlu menjalin kordinasi dengan OJK untuk memberantasnya. Karena sebagai lembaga pengatur dan pengawas, tentunya OJK memiliki berbagai database dan informasi yang diperlukan. Dengan begini, diharapkan para korban pinjol ilegal bisa hidup lebih tenang," papar Syahroni dalam rilis yang diterima Parlementaria, Rabu (13/10/2021).


Politisi dari Frkasi Partai NasDem ini mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjol ilegal. Menurutnya, kasus pinjol ilegal di Indonesia memang sudah sangat meresahkan masyarakat dan merugikan banyak pihak.


"Saya mendukung penuh arahan Kapolri yang langsung menindak tegas berbagai instrumen pinjol ilegal. Karena yang ilegal sudah pasti meresahkan. Memang fenomena pinjol ilegal ini perlu perhatian khusus, mengingat korbannya sudah sangat banyak," ujar Sahroni.


Dia juga mengungkapkan, kerugian yang diderita nasabah sudah sangat banyak, tidak hanya fisik tapi mental. Makanya belakangan ini banyak tersiar kabar banyak korban yang depresi dan bunuh diri. Karena itulah memang ada terobosan seperti ini agar bisa tuntas.


Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) yang ilegal dan telah merugikan masyarakat.


Penindakan tegas juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19.


"Kejahatan Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada jajarannya. (dw/*)