Periksa puluhan saksi Kejati Jabar usut dugaan korupsi gula Rp 50 miliar di PT PG Rajawali II Cirebon -->

Breaking news

Live
Loading...

Periksa puluhan saksi Kejati Jabar usut dugaan korupsi gula Rp 50 miliar di PT PG Rajawali II Cirebon

Saturday 23 October 2021

Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil: Tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa akan dipanggil lagi. Bahkan, kemungkinan ada penambahan saksi lainnya (dok. istimewa 23/10).


Bandung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tengah mengusut dugaan korupsi gula senilai Rp 50 miliar di PT PG Rajawali II Cirebon. Penyidik Kejati Jabar sudah meminta keterangan 20 orang terkait kasus di anak perusahaan BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) tersebut.


"Telah melakukan permintaan keterangan kepada 20 orang dari pihak-pihak terkait dan ahli," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.


Pemeriksaan terhadap puluhan pihak terkait dan juga ahli ini dilakukan saat proses penyelidikan yang dimulai pada Juni 2021 lalu. Saat ini, kasus tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan.


"Saya belum terinfo pihak terkait siapa saja. Cuma yang jelas 20 orang ini yang diminta keterangan ini yang terhubung dengan permasalahan di pabrik gula tersebut," ucap Dodi.


Dia menuturkan setelah ditingkatkan ke penyidikan, tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa akan dipanggil lagi. Bahkan, kemungkinan ada penambahan saksi lainnya.


"Ya pada umumnya apabila diperlukan keterangannya untuk menjadi saksi di penyidikan, maka penyidik akan kembali memanggil para pihak yang sudah dipanggil di penyelidikan. Apabila dianggap perlu akan dipanggil kembali," kata dia.


Dodi menambahkan saat proses penyelidikan, sejumlah saksi yang hadir bersikap kooperatif. Dia pun meminta agar saksi nantinya bila dipanggil lagi tetap bersikap kooperatif.


"Kooperatif sejauh ini, tidak ada kendala dan bisa memberikan keterangan. Kedepannya kita minta kooperatif untuk langkah hukum yang dilaksanakan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memudahkan segera rampung berkas perkara gula ini," katanya.


Kasus ini terjadi di akhir tahun 2020. Saat itu, PT PG Rajawali II yang berkantor di Cirebon mengeluarkan Delivery Order (DO) gula ke PT Mentari Agung Jaya Usaha.


Dalam praktiknya, PT Mentari Agung Jaya Usaha mengeluarkan tiga lembar cek kosong. PT PG Rajawali II diduga melakukan penyimpangan dengan tidak mengkroscek cek tersebut sehingga tiba-tiba mengeluarkan DO 5.000 ton gula ke PT Mentari Agung Jaya Usaha.


Akibat praktik ini, negara dirugikan sebesar Rp 50 miliar. Jumlah tersebut sesuai dengan audit atau penghitungan yang dilakukan Kejati Jabar. (rs/dna)