Tim Kejati dan Kejari Tulang Bawang Tangkap CHARLES DPO 2006 -->

Breaking news

Live
Loading...

Tim Kejati dan Kejari Tulang Bawang Tangkap CHARLES DPO 2006

Thursday 4 November 2021


Tulang Bawang - Pengamanan Terhadap DPO Terdakwa CHARLES Bin JUNAIDI oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang di Desa Talang Gunung Kampung Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji yang dipimpin oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung, (4/11).


Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. LEONARDO ADIGUNA, S.H., M.H.


Pada hari Selasa tanggal 02 Nopember 2021 sekira pukul 14.30 WIB telah dilakukan pengamanan terhadap DPO An. Terdakwa CHARLES Bin JUNAIDI oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang di Desa Talang Gunung Kampung Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji yang dipimpin oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung.


Kronologi penangkapan terhadap DPO An. CHARLES Bin JUNAIDI berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1715K/Pid/2008 tanggal 08 Januari 2009, Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang perihal eksekusi Terdakwa An. CHARLES Bin JUNAIDI dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : R-103/L.8.18/Dip.4/10/2021 tanggal 26 Nopember 2021 Tentang Permohonan Penetapan DPO A.n. Terdakwa CHARLES Bin JUNAIDI yang melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP :


Terdakwa /DPO pada hari Rabu malam Kamis tanggal 21 Juni 2006 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Suku 5 tepatnya di Jalan Umum menuju ke arah keluar dari Kampung Talang Batu Dusun Talang Gunung Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Tulang Bawang, pada awalnya terdakwa ikut kumpul dengan korban SUPRI BIN AMAT dan teman-temannya yang sedang mabuk-mabukan.Lalu terjadi keributan antara korban dengan seseorang lalu terdakwa berusaha melerai dan karena korban tidak terima lalu terjadi cekcok mulut antara terdakwa dan korban. 


Kemudian terdakwa dipukul oleh korban diikuti teman-temannya sehingga terdakwa terjatuh ditanah kemudian terdakwa bangun lalu menusuk korban menggunakan sebilah pisau yang sudah dibawa terdakwa yang disimpan terdakwa dipinggang sebelah kanan menggunakan tangan kiri yang mengenai korban tepatnya pada bagian punggung belakang bagian kiri dan mengeluarkan darah hingga akhirnya korban meninggal dunia setengah jam kemudian akibat pendarahan atas luka yang dialami korban.


Pada tanggal 01 Nopember 2021 Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung mendapat informasi tentang keberadaan DPO An. CHARLES Bin JUNAIDI berada di Desa Talang Gunung Kampung Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.


Pada tanggal 02 Nopember 2021 pukul 08.00 Wib Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung berangkat ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dan melakukan koordinasi dengan Tim Intelijen Kejari Tulang Bawang.


Setelah mendapatkan informasi kepastian keberadaan DPO An. CHARLES Bin JUNAIDI Tim Intelijen dari Kejaksaan Tinggi Lampung dan Tim Intelijen Kejari Tulang Bawang di bantu dengan pihak Polres Mesuji meluncur ke Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap DPO. 


Pada  pukul 14.45 Wib Tim Intelijen dari Kejaksaan Tinggi Lampung dan Tim Intelijen Kejari Tulang Bawang di bantu oleh pihak Polres Mesuji berhasil menangkap dan mengamankan DPO An. CHARLES Bin JUNAIDI yang sedang duduk di sebuah rumah, dan sempat mengeluarkan senjata tajam jenis pisau namun dapat dihalau dan di hindari oleh Tim.


Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 wib Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung dan DPO An CHARLES Bin JUNAIDI tiba di Kejaksaan Tinggi Lampung.

(Id)