Kejagung tangguhkan penahanan 6 orang tersangka kasus halang-halangi penyidikan korupsi -->

Breaking news

Live
Loading...

Kejagung tangguhkan penahanan 6 orang tersangka kasus halang-halangi penyidikan korupsi

Friday 31 December 2021

Tersangka mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI 2016-2018 Indrawijaya Supriadi (kedua kanan) dan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) 2019-2020 Eko Masdianto (kedua kiri) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.


Para tersangka dikeluarkan dari Rutan usai penahanannya ditangguhkan, dok. istimewa (31/12).


Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penangguhan penahanan terhadap 6 orang tersangka kasus menghalang-halangi penyidikan terkait kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. Dari 7 tersangka, 6 tersangka ditangguhkan penahanannya sedangkan 1 tersangka lainnya masih ditahan.


"Kejaksaan Agung melakukan tindakan penangguhan penahanan Rumah Tahanan Negara terhadap 6 orang tersangka yang terkait dengan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/12/2021).


Para tersangka dikeluarkan dari Rutan usai penahanannya ditangguhkan. Diantaranya pelaksanaan penangguhan penahanan dilaksanakan di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur untuk Tersangka NH, Tersangka CRGS, Tersangka AA, Tersangka ML, dan Tersangka RAR. Sementara untuk Tersangka EM dilakukan Tindakan Penangguhan Rumah Tahanan Negara (Rutan) bertempat di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Para tersangka ditangguhkan penahanannya oleh pihak Rumah Tahanan Negara dengan cara mengeluarkan tahanan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan menandatangani Berita Acara Pengeluaran Tahanan masing-masing Tersangka," katanya.


Leonard mengatakan penangguhan penahanan Rutan terhadap 6 orang tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan. Sebelumnya ada 7 saksi yang dijerat pasal merintangi penyidikan, 6 diantaranya dikabulkan penangguhan penahanannya.


"Untuk tersangka IS selaku Direktur Pelaksana UKM & Asuransi Penjaminan LPEI periode 2018, masih sedang dilakukan telaahan atas permohonan penangguhan yang bersangkutan dan akan diputuskan dalam waktu dekat," ujar Leonard.


Ada sejumlah pertimbangan penyidik mengabulkan penangguhan penahanan, yaitu para tersangka bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan yang jelas dalam pemeriksaan.


Selain itu para tersangka merupakan tulang punggung keluarga. Para tersangka telah mendapat jaminan dari keluarganya yang dibuktikan dari surat pernyataan jaminan sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) KUHAP, agar para Tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan bersikap kooperatif dalam penyidikan perkara a quo.


"Para tersangka pada saat pemeriksaan terungkap hanya mengikuti arahan Penasehat Hukum yang salah dan menyesatkan serta mengakui semua alat bukti yang terungkap di pemeriksaan," ujar Leonard.


Dalam kasus ini, awalnya para saksi dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Surat Panggilan Saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Kemudian saksi pada pokoknya meminta agar mencantumkan siapa tersangka, pasal yang disangkakan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, serta telah ada Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang sudah pasti sehingga penyidik tidak mendapat keterangan apapun terkait pokok perkara.


Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ketujuh tersangka itu diduga menghalangi penyidikan kasus pembiayaan ekspor yang membuat LPEI merugi Rp 4,7 triliun.


"Ketujuh tersangka telah beberapa kali menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/11/2021).


Ketujuh tersangka itu adalah:


1. IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018


2. NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI Tahun 2017-2018


3. EM selaku Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) Tahun 2019-2020, diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Dugaan


4. CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta


5. AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018


6. ML selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI Tahun 2013-2019


7. RAR selaku Pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia Tahun 2013-2019


Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dw/*)