Tersangka KSP Indosurya Suwito Ayub melarikan diri keluar negeri -->

Breaking news

Live
Loading...

Tersangka KSP Indosurya Suwito Ayub melarikan diri keluar negeri

Saturday 5 March 2022

dok. istimewa/ Polisi: Suwito Ayub merupakan Direktur Operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang masuk DPO, (5/3).


Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap tersangka penipuan KSP Indosurya Suwito Ayub melarikan diri keluar negeri menggunakan paspor palsu.


Suwito Ayub merupakan Direktur Operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Dittipideksus Bareskrim Polri.


“Info-nya yang bersangkutan sudah ada di luar negeri sejak tahun lalu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/3).


Whisnu mengatakan pihaknya tengah menelusuri keberadaan Suwito Ayub yang terdeteksi melintas ke Singapura akhir 2021 dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Bareskrim. "Diduga namanya beda tapi foto-nya sama, masih perlu pendalaman," ujarnya.


Penyidik telah menerbitkan DPO untuk tersangka Suwito Ayub. Menurut Whisnu, Suwito Ayub melarikan diri pada Kamis (24/2) lalu, saat penyidik akan melakukan pemeriksaan.


Suwito Ayub ketahuan melarikan diri saat penyidik curiga yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit. Ia sempat mengirimkan surat keterangan dari dokter. "Jumat-nya (25/2) kami cek di rumahnya ternyata tidak ada, dalam arti telah melarikan diri," ungkapnya.


Whisnu menambahkan, penyidik saat ini tengah menelusuri aset-aset tersangka untuk disita agar bisa dikembalikan kepada korban-korbannya.


Selain Suwito Ayub, dua petinggi KSP Indosurya sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta HS dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta JI juga telah ditetapkan sebagai tersangka.


Ketiganya disangkakan dengan Dugaan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang sebagai mana diatur dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.


Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.


Kasus ini mengemuka setelah koperasi tersebut mengalami gagal bayar. Tersangka HS yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan tersangka JI dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta. (dw/*)