Dahlan Iskan Tidak Bisa Di Tetapkan Jadi Tersangka

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Dahlan Iskan Tidak Bisa Di Tetapkan Jadi Tersangka

Wednesday, 5 August 2015

Jakarta Media Investigasi Hakim Lendriaty Janis memutuskan status tersangka kasus korupsi untuk Dahlan Iskan gugur. Pengadilan juga memutuskan, mantan Menteri BUMN itu tak bisa lagi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama oleh Kejaksaan."Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon," ujar Ledriarty dalam putusan yang dibacakan, Selasa (4/8/2015).Lendriarty mengabulkan seluruh gugatan Dahlan Iskan. Dia juga menyatakan proses hukum terhadap Dahlan tidak sah."Tidak sah karena penyidikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ledriarty.Dahlan dijerat kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa,Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun. Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon Dahlan, jawaban atas gugatan dari termohon Kejati DKI, serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak. (M Abd Rosyid/Int)



www media-investigasi.com