![]() |
Andi Herdianto orang tua Calix Chow |
Tangerang Selatan - Sinarmas World Academy adalah Sekolah bertaraf Internasional
kampus yang megah dilengkapi fasilitas mewah dengan sistem keamanan yang ketat
tidak menjadi jaminan buat Calix Chow (15 tahun) kelas IX betah, keterangan
Andi orang tua Calix "tahun 2014 lalu dikelurkan secara sepihak dengan
tidak mendapatkan kejelasan status, anak saya adalah salah satu siswa Sinarmas
World Academy dengan IQ. 137 bang" tukasnya.
IQ sangat superior atau jenius, sangat di sayangkan sikap menejemen di SWA mengeluarkan Calix, dengan alasan Calix autis, "sering ngamuk dan berbuat onar" menurut keterangan Mr. Dedi Djajaria selaku Bisnis Manajer SWA menerangakan (03/05/16) ke wartawan media-investigasi.com di ruang kerjanya.
Andi Herdianto selaku orang tua Calix (03/05) membeberkan kronologis dikeluarkan putranya dari SWA di kediamannya BSD City "anak saya di keluarkan ditengah semester kelas IX secara sepihak setelah di bulliying temannya yang buntut terjadi insiden, anak saya melukai temannya dengan pensil anak saya ADHD ( attention deficit hyperactivity disorder ) dan tidak pernah ngamuk atau pun buat onar kalau lagi di rumah hal, yang wajar jangankan anak ADHD anak normal sekalipun kalau di ganggu kelewatan pasti marah bang, waktu pendaftaran awal pihak SWA tidak mempermasalahkan hal tersebut, saat saya menjelaskan kondisi anak saya ADHD, setelah berjalan satu tahun baru di permasalahkan sangat tidak profesional kalau emang tidak mampu seharusnya dari awal jangan diterima sekolah di SWA anak saya bukan sampah, walaupun sudah di mediasikan oleh P2TP2A dan Dindik Tangsel tetap saja anak saya di keluarkan bang" ujar Andi dengan nada kesal.
Feriyawansyah, SH.MH selaku kuasa hukum dari Keluarga Andi
Herdianto mengatakan lewat sambungan telephone celuler bahwa "anak
klinenya tidak mendapatkan haknya secara penuh sebagai siswa didik.
Sinarmas World Academy sudah melanggar hukum UU. 372-378 kami akan
menuntut keadilan, ini tindakan ke zaliman jangan sampai ada korban calix-calix
lainnya.
Undan-Undang Hak siswa berdasarkan UU.No.20 th. 2013 dan Undang-Undang RI No. 10 th. 2010 tentang pengelolaan Pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju.
Selain menggunakan fasilitas pembelajaran sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, siswa mendapatkan pendidikan dan pengajaran, penghargaan atas prestasi yang dicapai.
Siswa mendapatkan porsi pengembangan sesuai potensi yang dimiliki, bimbingan dan konsultasi secara optimal dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapinya perlindungan selama berada di lingkungan sekolah pada jam belajar dan penugasan, mendapatkan laporan dan umpan balik hasil proses pendidikan yang diikutinya" tukasnya.
Rep/M Abd Rosyid
Editor: Rosyid/Tim.