Hakim Putuskan Tidak Memenuhi Syarat Formal, Gugatan M Nizar di PTUN Serang -->

Breaking news

Live
Loading...

Hakim Putuskan Tidak Memenuhi Syarat Formal, Gugatan M Nizar di PTUN Serang

Thursday 14 September 2017

Majelis Hakim menyatakan gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formal (Niet Ontvankelijk Verklard).

SERANG, MEDIA INVESTIGASI.COM- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Serang (PTUN) Serang kembali menyidangkan gugatan pembatalan berita acara rapat pleno pengganti calon terpilih anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilu Tahun 2014 atas nama Muhammad Nizar dari Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan  (Dapil) Banten 5 (Kota Tangerang ) dengan tergugat Asep Hidayat Anggota Dewan Partai Gerindra.

Agenda sidang PTUN mendengarkan putusan majelis hakim. Dengan nomor perkara 17/G/2017/PTUN.SRG. Dimana pimpinan persidangan diketua Hakim M. Ferry Irawan,SH. Hakim Anggota M. Ikbar Andi Endang, SH, MH., Andi Fahmi Aziz, SH. Panitera Hj. Evy Farida Damyati, SH, MH.

“Memutuskan, menerima esepsi yang diajukan tergugat dan Tergugat II intervensi yang berkenaan dengan gugatan penggugat telah lewat waktu 90 hari sebagaimana diatur dalam  pasal 55 Tahun 1986,” kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Kamis (14/9/17).

Selain itu pertimbangan lain dari Majelis Hakim menyatakan gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formal (Niet Ontvankelijk Verklard). Pengadilan juga berpendapat untuk batas tenggang waktu pengajuan gugatan Saudara Muhammad Nizar dalam sengketa a quo dihitung sembilan puluh hari sejak diterimanya obyek sengketa 1 dan obyek sengketa 2 oleh Penggugat yakni pada tanggal 24 Juli 2014 atau setidak-tidaknya pada tanggal 28 Agustus 2014.

“Dengan demikian, gugatan Penggugat yang didaftarkan di kepaniteraan perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Serang pada tanggal 31 Maret 2017 telah nyata-nyata melampaui batas tenggang waktu sembilan puluh hari sebagaimana yang ditentukan dalam norma Pasal 55 Undang-Undang Peratun,” ucap Hakim anggota saat membacakan amar putusan. (mi/tt)