LAMPUNG TIMUR (MI)- Team Pratroli SPK Polsek Jepara tangkap terhadap diduga pelaku kepemilikan senjata api ilegal, pelaku inisial EIS (41 tahun) warga Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur (13/01).
Informasi dari salah seorang warga Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara, pengembangan dari informasi warga. Ka Spk Polsek Way Jepara Aiptu Amin Subagio, Aiptu M Husin, Bripka Mujarod mendatangi rumah pelaku EIS, tiba di rumah pelaku berada didepan rumah dengan memegang sebuah tas, anggota Posek Way Jepara geledah pelaku EIS dan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan dengan 4 butir amunisi yang diduga masih aktif.
Baca juga : SMPN 1 Kahu Diskriminasi Terhadap Siswa Pindah Naik
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Way Jepara IPTU S.I. Marbun membenarkan bahwa team patroli Polsek Way Jepara telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa hak , tersangka dan barang bukti diamankan di Polres lampung timur Way guna proses penyelidikan lebih lanjut.
(MI/Indra/Humas Polres Lamtim)
Informasi dari salah seorang warga Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara, pengembangan dari informasi warga. Ka Spk Polsek Way Jepara Aiptu Amin Subagio, Aiptu M Husin, Bripka Mujarod mendatangi rumah pelaku EIS, tiba di rumah pelaku berada didepan rumah dengan memegang sebuah tas, anggota Posek Way Jepara geledah pelaku EIS dan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan dengan 4 butir amunisi yang diduga masih aktif.
Baca juga : SMPN 1 Kahu Diskriminasi Terhadap Siswa Pindah Naik
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Way Jepara IPTU S.I. Marbun membenarkan bahwa team patroli Polsek Way Jepara telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa hak , tersangka dan barang bukti diamankan di Polres lampung timur Way guna proses penyelidikan lebih lanjut.
(MI/Indra/Humas Polres Lamtim)