Kebijakan Kades Rancaseneng Cikeusik Dipertanyakan dalam Pembangunan Dana Desa -->

Breaking news

Live
Loading...

Kebijakan Kades Rancaseneng Cikeusik Dipertanyakan dalam Pembangunan Dana Desa

Friday 25 May 2018


Pandeglang (MI)- RKPDesa merupakan salah satu tahapan untuk menentukan arah Pembangunan Desa dalam satu tahun kedepan. penyusunan RKP ini dilakukan secara bertahap dengan melibatkan seluruh perwakilan masyarakat desa, untuk melihat sejauh mana Pemerintah Desa dapat mengatur (25/05).

Gambaran pencapaian, termasuk penyerapan anggarannya, menurut prioritas. Tapi Pemerintah Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, mengabaikan penyusunan RKP ini diubah seketika dengan alasan penting/urgent. Pasalnya, Pembangunan Paving Block halaman Balai Desa dan gorong-gorong yang di anggarkan menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Tahap III, dikerjakan.

Tahap II dan tanpa memasang papan informasi proyek, pelaksanaan pembangunan tersebut tidak mengacu kepada Rancangan RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa, yang telah dibahas dan disepakati, jelas melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tim Pengelola Kegiatan TPK Armin, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pekerjaan pembangunan Paving Block halaman Balai Desa dan gorong-gorong memang seharusnya dikerjakan tahap ke III, merupakan tuntutan dari masyarakat dan arahan dari Kepala Desa Rancaseneng dengan alasan urgent, sehingga dikerjakan di Tahap II.

“Kami hanya disuruh mengerjakan saja bang, atas tuntutan dari warga masyarakat dan disuruh oleh Kepala Desa, hasil kordinasi dengan pihak Kecamatan dikarenakan urgent" ungkapnya. “Memang belum dipasang plangnya, tapi kalau ada yang tanya soal proyek ini, saya akan jelaskan semuanya,” jelasnya.

Pemasangan papan nama proyek merupakan bagian dari implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat bisa turut mengawasi proses pembangunan. Masyarakat mempunyai hak dan kewajiban untuk mengawasi segala bentuk kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, namun tanpa papan nama proyek proses pengawasan itu tidak berjalan dengan baik.

Baca juga : Oknum Anggota LSM diduga buka tambang pasir ilegal

Sementara itu, Kepala Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, tidak berada di Kantor Desa, saat hendak dikonfirmasi terkait temuan tersebut (21/05) dan belum dapat memberikan keterangan, ketika dihubungi lewat telepon selulernya tidak aktif. (Kasman)