
Jakarta, (MI)- Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik membantah pengangkatan Penjabat Gubernur Jawa Barat terkesan di istimewakan. Semua proses dan perlakuan dalam pengangkatan penjabat kepala daerah sama. Tidak ada yang dibedakan.
" Pengangkatan sama perlakuannya dengan pengangkatan penjabat kepala daerah di daerah lainnya ada 171 daerah yang akan Pilkada," kata Akmal dalam jumpa pers di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (21/6).
Di antara penjabat gubernur yang diangkat, menurut Akmal, sebagian ada yang berasal dari Kemendagri. Ia contohkan Dirjen Otonomi Daerah yang menjadi Penjabat Gubernur di Sulawesi Selatan. Tercatat ada lima pejabat eselon I Kemendagri yang menjadi pejabat gubernur di beberapa daerah.
" Pak Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) misalnya sebagai Penjabat Gubernur Papua, lalu ada staf ahli menteri yang di Lampung, Kepala BPSDM di Sultra, dan ada Pak Dodi Riyatmadji mantan Kapuspen, sekarang Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan di Kalbar," katanya.
Baca juga : Mahasiswa UGM, Limbah cangkang Udang dijadikan Sanitizer
Yang pasti, pengangkatan seorang penjabat harus sesuai aturan. Aturannya, adalah dia pejabat eselon I atau yang setingkat yang memiliki syarat. Humas/AMI.
(rs/*)