Seperti halnya yang terjadi di Pacitan, seorang laki-laki paruh baya harus berurusan dengan pihak berwajib karena di ketahui menyimpan dan memelihara satwa langka yang di lindungi, Ada 8 (delapan) ekor satwa yang berhasil di amankan antara lain, Penyu, Landak, Burung hantu, Buaya muara, Tupai terbang, Alap-alap, dan Elang kepala putih.
Menurut Kapolres Pacitan AKBP Setyo Koes Heriyatno melalui Kasatreskrim AKP Imam Buchori mengatakan, Penangkapan berawal dari laporan beberapa warga yang melihat dan mengetahui jika K (65 tahun) Warga Dusun Kiteran, Desa Kembang, Pacitan memelihara beberapa binatang yang tidak lazim. Berdasar dari informasi tersebut, kemudian Satreskrim Polres Pacitan menyambangi rumah K, dari hasil pemeriksaan di kediamannya didapati beberapa satwa yang dilindungi.
"Saudara K kami amankan, karena dirinya dengan sengaja memelihara beberapa satwa yang memang dilindungi. Walau niat awal satwa tersebut akan di buat kebun binatang mini, Namun setelah di periksa Pelaku tidak bisa menunjukan surat-surat lengkap terkait kepemilikan hewan-hewan tersebut. Kemudian kami menghubungi Badan Konservasi Sumber Daya Alam untuk bersama-sama melakukan penangkapan dan pengambilan satwa langka tersebut," jelas Kasatreskrim kepada pewarta, Senin (6/8/2018).
Andi Sumarsono, Kepala Seksi Konservasi Wilayah 4 BKSDA menerangkan,Peristiwa penangkapan ini bisa dikatakan baru pertama kali terjadi di wilayah hukum Mapolres Pacitan. Serta bisa menjadi satu pelajaran bahwa tidak semua satwa bisa dipelihara secara bebas.
"Ada jenis-jenis binatang yang memang dilindungi, karena memang keberadaannya di alam bebas sudah berkurang dan bahkan hampir punah. Masyarakat umum sebenarnya bisa memelihara binatang-binatang tersebut, tapi dengan beberapa syarat. Seperti harus ada surat izin, kemudian jumlah binatang minimal 2 pasang sehingga bisa dikembangkan. Lahan dan tempat yang harus memadai untuk kehidupan binatang tersebut. Jadi tidak asal punya dan memelihara. Kalau cuma seekor tentu tidak kami izinkan," terangnya.
Baca juga : Cuaca di Perairan Laut Selatan Pacitan Mulai Membaik
Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Pacitan, Pelaku bisa di jerat dengan pasal 20 ayat 2 huruf a UU RI tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 100 juta rupiah.(tyo)