Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono menjelaskan pihaknya menelusuri hoaks tersebut setelah muncul laporan dari warga bernama Deka P. Erlangga pada Sabtu (15/9) pukul 20.00 WIB. Tim penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya kemudian menelisik video yang disebar pelaku yang berinisial SS dan alamat tempat tinggal pelaku.
Selang beberapa waktu kemudian, tim penyidik akhirnya menangkap SS di sebuah warung kopi di bilangan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, pada Sabtu 15 September 2018 pukul 02.55 WIB. Polisi mendapatkan barang bukti sebundel print out akun Facebook milik SS dan dua unit ponsel.
"SS menyiarkan atau mengeluarkan pemberitaan bohong dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan antargolongan melalui akun Facebook yang dimilikinya," ujar Kabag Penum Polri Kombes Syahar Diantono dalam pernyataan tertulis, Minggu (16/9).
Video yang menjadi pemicu kasus ini merupakan video simulasi penanggulangan unjuk rasa di depan gedung MK. Pelaku mengunggah video itu di akun Facebook milknya dengan narasi bernada provokatif yang berbunyi:
Jakarta sudah bergerak, mahasiswa sudah bersuara keras dan peserta mengusung tagar #turunkanjokowi mohon diviralkan karena media TV sudah dikuasai petahana
Akibat perbuatannya tersebut, SS dijerat pidana dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.
Baca juga : Amal Korban Gempa, Lelang Sepeda Presiden
Selain menangkap SS, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi, ahli, dan menyita barang bukti. Polisi juga telah melimpahkan berkas perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum. (mi/*)