Rampok Minimarket: 4 Residivis Di Ciduk Polisi -->

Breaking news

Live
Loading...

Rampok Minimarket: 4 Residivis Di Ciduk Polisi

Tuesday 28 May 2019


Jakarta, (MI)- Dalam menjalankan aksi perampokannya ke empat pelaku residivis tersebut, masuk saat karyawan akan menutup minimarket.

Ke empat orang pelaku perampokan minimarket tersebut, melakukan aksi di minimarket Jalan Cintaraja, Tasikmalaya, Jawa Barat ditangkap polisi setelah buron hampir sepekan. Ironis, pelaku baru saja keluar penjara 29 April lalu dan nekat merampok karena desakan ekonomi jelang lebaran.

Dalam menjalankan aksinya keempat pelaku Nurfalah (28), Uton (22), Indra (31) dan Komeng (23) berbagi tugas. Tiga orang pelaku masuk saat karyawan bersiap menutup minimarket. Sementara satu lainnya bertugas memantau situasi di luar mini market.

Setelah berada di dalam, pelaku langsung menodong karyawan menggunakan air softgun dan menyekapnya di gudang. Di bawah ancaman itu akhirnya karyawan menyerahkan uang dalam berangkas senilai Rp 12 juta. 

"Alhamdulillah kurang dari satu Minggu pasca perampokan, kita amankan empat tersangka. Setelah dilakukan pengecekan ini bukan senpi tapi air softgun. Kalau ditembak keluarkan suara, kalau pelurunya jarak dekat bisa lukai korban" ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra, Selasa (28/5/2019).

Dari hasil penyelidikan rupanya para pelaku tidak hanya beraksi di Tasikmalaya, tetap juga Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Cianjur. Setiap beraksi mereka tak segan melukai korbannya.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat kembali berbuat kriminal karena terdesak kebutuhan lebaran. Seperti yang diungkapkan salah satu pelaku, Nurfalah. Tak hanya untuk lebaran, ia merampok demi mengobati tangannya yang sakit.

"Saya baru keluar (penjara). Saya ikut (merampok) di Tasik, Bandung dan Cianjur. Tujuannya buat operasi tangan dan lebaran," ucapnya. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah pakaian, HP, sepeda motor, air softgun dan samurai. Kini keempatnya dijerat Pasal 365 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekeran yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. ***
(min)