Polisi, Ringkus Pembunuh Wanita Muda di Legok -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi, Ringkus Pembunuh Wanita Muda di Legok

Monday 24 June 2019


Tangsel, (MI)- Berdasar fakta-fakta dan introgasi (metode Scientific investigation) yakni membandingkan jari dan kuku korban/jenazah yang diduga luka cakar pada kedua tangan tersangka.

Kepolisian berhasil menangkap seoran pria bernama Jakaria /JRA (18) warga Kp Sodong Rt 02/ Rw 03;Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang sebagai tersangka pembunuhan.

Hal tersebut diungkap Kapolres Tangerang Selatan Akbp. Ferdy Irawan bersama jajaran Sat Reskrim menggelar Pers rilis kasus penemuan seorang mayat wanita indikasi sebagai kejadian pembunuhan.

Dalam kronologis yang dijabarkan Kapolres bahwa perbuatan tersangka ini berawal dengan adanya keributan antara korban dengan pelaku saat perjalanan (didalam mobil CRV hitam  milik orang tua tersangka.


"Motifnya cemburu, karena korban insial FSL umur 17 th warga Kampung Pinang, Tigaraksa Kab Tangerang, pada tanggal 21 Juni 2019 pukul 14.00 Wib, korban bertengkar dengan tersangka, pemicunya korban membanding-bandingkan tersangka dengan mantan pacar korban," tuturnya, Senin (24/6/2019) petang.

Lanjut Kapolres, di dalam mobil CRV tersebut, korban ditindih tersangka kemudian lehernya dicekik hingga meninggal.

"Dalam keterangan, tersangka sempat membeli tali rafia ke pasar untuk mengikat bagian tangan dan kaki korban dengan alasan jika korban berontak bangun atau sadar, tidak akan bisa bergerak," ucapnya.

Sekian lama tidak bergerak kembali, selanjutnya jasad korban dibuang di tkp tepi Jalan Kampung Babat Rt 01 RW 01 Desa Babat, Legok Tangerang.

"Sampai di tkp tersebut, tersangka kembali mengikat leher korban untuk memastikan benar-benar sudah meninggal.

Sebelum akhir acara pers rilis, Kapolres mengatakan bahwa langkah petugas kepolisian  selanjutnya menunggu pencocokan hasil tes DNA kuku maupun kulit tersangka. "Kalau kemarin baru  pencocokan pemeriksaan hasil ahli forensik, baru nanti dibuatkan  hasil tes DNA," katanya.

Kemudian akan melaksanakan  rekonstruksi guna mempercepat proses hingga ke pengadilan.

Tersangka disangkakan UU Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal seumur hidup,” pungkasnya.***
(Sug)