Polisi Gagalkan, Penyelundupan Narkoba: 10.078 Butir Ekstasi dan 1.036 Gram Sabu -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi Gagalkan, Penyelundupan Narkoba: 10.078 Butir Ekstasi dan 1.036 Gram Sabu

Thursday 18 July 2019


Kalimantan Selatan, (MI)- Penyelundupan narkoba jenis ekstasi dan sabu kembali digagalkan. Kali ini, penyelundupan narkoba yang digagalkan itu menggunakan sarana transportasi laut dari Surabaya menuju Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penyelundupan narkoba itu digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan. Narkotika yang gagal beredar di Kalsel itu adalah 10.078 butir ekstasi seberat 2.997,7 gram dan 1.036 gram sabu.

"Dari ciri fisik yang ada berdasarkan pengungkapan-pengungkapan sebelumnya, barang bukti yang disita kemungkinan dikirim dari wilayah Malaysia," kata Wadiresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Eko Wahyuniawan, Kamis (18/7/2019).

Eko menambahkan, terungkapnya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar itu bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada datang pasokan sabu dan ekstasi ke Banjarmasin. Setelah penyelidikan dua bulan, tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Ugeng Sudia Permana akhirnya mendeteksi keberadaan pelaku yang diketahui menggunakan jalur transportasi laut.

"Karena sebelumnya anggota juga masih belum mendapat informasi pasti apakah jalur laut atau udara. Sehingga tim kita bagi dua, ada di bandara dan juga pelabuhan," jelasnya.***
#infokriminal