Modus: Ngajak Nikah, Bawa Kabu Uang dan Handphone Teman Wanita

Breaking news

Live
Loading...

Modus: Ngajak Nikah, Bawa Kabu Uang dan Handphone Teman Wanita

Thursday 26 September 2019


Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penipuan Bawa Kabur Uang dan HP Teman  WanitanyaModus Ngajak Nikah, (gambar ilustrasi.)

Jakarta, (MI)  – Seorang penipu yang kerap gentayangan di aplikasi Chat media sosial (sosmed) ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tersangka, JD alias J (52) ditangkap usai membawa kabur uang dan handphone milik teman wanitanya.

Dari tersangka, polisi menyita laptop merk Asus warna hitam, handphone merk Vivo warna merah, dan paket ijazah (SD, SMP, SMK) atas nama EK. “Penyidik masih dalami kasus ini kemungkinan ada korban lainnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu (25/9/2019).

Dikatakan, aksi penipuan tersebut terjadi sekitar awal bulan April 2019. Korban berkenalan dengan tersangka melalui medsos Tantan dengan nama Sandi.  Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku bekerja sebagai karyawan di PT Prlindi dengan status belum menikah.

“Sejak pertemanan itu mereka sering bertemu hingga keduanya berpacaran. Kemudian tersangka berjanji akan menikahi korban,” ucap kombes Pol Argo.

Lantas, pada  20 Agustus 2019 tersangka mengajak korban ke ITC Cempata Mas untuk mengambil cincin pernikahan yang dijanjikan tersangka. Tersangka menjanjikan menikahi korban pada bulan Oktober 2019.

Saat berada di ITC Cempaka Mas bersama tersangka, korban lalu diajak makan di KFC yang terletak di lt 1. Di lokasi itulah tersangka melancarkan aksinya. Tersangka lalu meminta uang Rp 2 juta untuk mengambil cincin pernikahan yang telah dipesan.

Selain itu, tersangka meminta handphone korban dengan alasan bahwa handphone miliknya habis baterai dan ingin menghubungi toko cincin yang telah dipesan. Selanjutnya tersangka kabur meninggalkan korban di lokasi.

Korban baru sadar setelah menunggu lama tersangka tak kunjung datang. Sementara handphone miliknya yang dibawa tersangka juga tidak aktif. Korban kemudian membuat laporan ke SPK Polda Metro Jaya.

Mendapat laporan, Tim Opsnal Unit III Resmob Polda Metro Jaya, melakukan penyelidikan,  dan pada Sabtu (14/8/2019) lalu menangkap tersangka tanpa perlawanan di rumahnya kawasan Marunda , Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Petugas menyita laptop dan handphone diduga hasil penipuan.