Malu Sama Tetangga, Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Malu Sama Tetangga, Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang

Thursday, 10 October 2019

Tersangka MU tega membuang cucunya sendiri ke sungai, lantaran merasa malu anaknya hamil di luar nikah. Sebelumnya, MU juga sempat memberikan obat penggugur kandungan dan mengeluarkan bayi secara paksa, (10/10/2019).

Surabaya, (MI)- Polisi menangkap dua pelaku pembuangan bayi di sungai Jalan Genteng Kali, Surabaya. Bayi tersebut sebelumnya ditemukan meninggal dunia terbungkus plastik, pada Selasa (17/9/2019) pukul 13.00 WIB.

AKP Priyanto Kapolsek Bubutan mengatakan, dua pelaku itu adalah perempuan berinisial EZ (22) yang tak lain ibu kandung bayi. Kemudian pria berinisial MU (58) kakek dari bayi tersebut.

Kejadian itu bermula saat EZ mengeluh sakit perut, pada 15 September lalu. Saat itu EZ tengah mengandung. Kemudian tersangka MU mengurut perut anak perempuannya itu agar bayinya segera keluar. Tak lama bayi pun keluar, namun kondisinya meninggal dunia.

"Setelah itu, tersangka MU mengambil gunting untuk memotong tali pusar dan kain untuk membungkus bayi. Lalu dia membuangnya ke sungai dan tanggal 17 September ditemukan warga," kata Priyanto, Rabu (9/10/2019).

Terungkapnya kedua pelaku itu berawal dari informasi masyarakat. Dua hari setelah membuang bayinya, pelaku EZ mengalami pendarahan pasca melahirkan dan menjalani perawatan di rumah sakit. Setelah ditelusuri polisi, baik EZ dan MU akhirnya mengakui perbuatannya.

Tersangka MU tega membuang cucunya sendiri ke sungai, lantaran merasa malu anaknya hamil di luar nikah. Sebelumnya, MU juga sempat memberikan obat penggugur kandungan dan mengeluarkan bayi secara paksa.

"Hasil hubungan gelap dan malu dengan tetangga. Lalu tersangka membuang bayi itu ke sungai," kata dia.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 364 KUHP atau Pasal 348 ayat (1) dan atau Pasal 77A ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.