Tim Gabungan Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Debt Collector Ancam Korban Gunakan Pistol dan Sajam, (29/11/2019).
Jakarta, (MI) – Komplotan preman berkedok debt collector (penagih hutang) kembali ditangkap Tim Gabungan Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dicokok polisi saat menagih hutang Rp 13 miliar ke AA atas permintaan AE, WN Tiongkok melalui AN.
Dari tangan ke-11 tersangka, polisi menyita barang bukti, 3 buah tongkat panjang, 1 buah sangkur, 2 bilah pisau, 2 badik, 1 pucuk pistol airsoft gun jenis Barreta tanpa peluru, dan 2 unit mobil yang digunakan saat beraksi di Jalan Jelambar Utama Raya No. 65 Rt 03/04, Jelambar, Gropet, Jakarta Barat.
Para tersangka, AR (47), MO (53), SS (53), MA (59), AF (59), AE ( 50), HH (38), HD (26), MI (50), SN (64), dan HZH (54) hingga kini masih menjalani pemeriksaan.
“AE WNA Tiongkok sudah kami koordinasikan ke Dubes Tiongkok bahwa dia sedang menjalani proses hukum di Polres Jakarta Barat,” kata Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Barat AKP Hasoloan, Kamis (28/11).
AKP Hasoloan mengatakan, kasus tersebut berawal dari informasi korban bahwa ada belasan orang tidak dikenal berada di sekitar rumahnya.
“Selanjutnya kami melakukan penindakan SOP menangkap dan menggeledah para terdangka. Ternyata setelah digeledah di dua mobil milik tersangka, salah satunya beriisikan senjata tajam,” ujar AKP Hasoloan.
Setelah itu, pihaknya membawa belasan preman ini ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan para tersangka mengaku ingin menagih hutang kepada AA atas perintah dari tersangka AN.
“Tapi setelah kami periksa korban, dia merasa tidak punya hutang dengan para pelaku,” tutur AKP Hasoloan.
Sementara itu, Kanit Kriminal Umum Iptu Dimitri Mahendra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan intensif ternyata yang berhutang dengan AN adalah AE WN Tiongkok sebesar Rp, 1,4 Miliar terkait usaha batang pohon garu. Namun, saat ditagih, AE meminta AN agar menagih ke AA karena uang AE Rp, 13 milliar belum dikembalikan oleh AA.
Atas permintaan AE, AN kemudian mengumpulkan para tersangka di sebuah lahan kosong di Cikande, Serang sekitar 04.00 WIB. “Para pelaku berangkat gunakana Avanza hitam dan mobil sedan merah. Para pelaku ini dijanjikan oleh AN apabila berhasil menagih uang ke AA maka akan diberikan imbalan Rp 3 juta sampai Rp, 4 juta,” ucap AKP Hasoloan.
Setelah berangkat, tersangka menghadang korban di sekitar rumahnya ketika mengendarai sepeda motor. Namun, saat itu korban meminta kepada para tersangka untuk diselesaikan di kantor Keluruhan.
Karena tidak menemukan titik terang, akhirnya korban kembali ke rumah dan diikuti oleh tersangka. Sebab, teraangka tidak akan pergi sebelum korban AA membayar hutang AE sebesar Rp, 13 Miliar. Sebab, dari hutang itu, nantinya AE akan membayar hutang ke AN Rp, 1,4 Miliar.
“Korban ditunggui di rumah dari pukul 06.00 sampai 12.00 WIB. Karena resah dan takut, korban melapor ke kami,” tukas AKP Hasoloan.
AKP Hasoloan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aksi premanisme seperti yang dilakukan AN. Sebab, jika ada permasalahan hutang piutang segera melapor ke Polisi untuk diselesaikan.
Pelaku dikenakan pasal Undang-undang darurat karena membawa memiliki menyimpan sajam ancaman pidana 10 tahun dan pasal 335 ayat 1 terkait ancaman kekerasan melakukan.