Truk besar overtonase, Gubernur Banten: Instruksikan tindak tegas

Breaking news

Live
Loading...

Truk besar overtonase, Gubernur Banten: Instruksikan tindak tegas

Friday 28 February 2020

Kendaraan overtonase angkutan tanah dari Curugbitung di ruas Jl. Cikande - Rangkasbitung Kab. Lebak ditindak tegas.

Banten (MI)- Gubernur Banten Wahidin Halim mengintruksikan Dishub Banten untuk menindak tegas truk besar yang melebihi batas kapasitas, (27/2/2020).

Siang tadi kendaraan overtonase angkutan tanah dari Curugbitung di ruas Jl. Cikande - Rangkasbitung Kab. Lebak ditindak tegas.

Saya intruksikan kepada Dishub Banten untuk bertindak tegas dan melarang truk-truk besar melewati jalan provinsi maupun jalan nasional yang ada diwilayah Banten.

Puluhan truk besar dengan tonase 60 ton lebih menghancurkan jalan provinsi dan nasional, itu sangat merugikan, ratusan miliar negara dirugikan akibat rusaknya jalan-jalan tersebut. Kurangi tonasenya sesuaikan dengan kapasitas dan beban jalan.

Dishub Banten berhasil menindak tegas dan mengamankan kendaraan tersebut dibawa ke Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten untuk mengikuti proses pengadilan.