Beredar video pasien RSUD di Serang terjangkit virus Corona, Hoax

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Beredar video pasien RSUD di Serang terjangkit virus Corona, Hoax

Thursday, 5 March 2020


Terkait video tersebut dipastikan adalah Hoax atau tidak Benar, yang bersangkutan adalah Warga yang mengidap Penyakit Paru-Paru , (4/3/2020).

Banten (MI)- Telah Beredar Video yang berisi Pasien RSUD Drajat Prawira Serang Banten sedang di tangani oleh pihak rumah sakit dan di rekam oleh orang yang tidak bertanggung jawab menyebutkan bahwa pasien terjangkit Virus Corona,

Terkait video tersebut dipastikan adalah Hoax atau tidak Benar, yang bersangkutan adalah Warga yang mengidap Penyakit Paru-Paru dan Kecapekan bukan Terjangkit Virus Corona yang disebutkan dalam video Viral dan meresahkan masyarakat Banten

Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.